Ditanya soal Bakal Jadi Kepala Danantara, Rosan: Masih Menteri Investasi

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, hari ini (24/2/2025). Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, disebut akan menjadi Kepala Danantara.

Rosan juga sudah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk menghadiri acara peluncuran Danantara. Rosan masih enggan mengaku kalau dirinya ditunjuk menjadi Kepala Danantara.

“Menteri Investasi,” ujar Rosan sambil menunjukkan pin menteri.

Rosan juga masih enggan membeberkan terkait skema investasi yang bisa dilakukan Danantara.

“Nanti saja, ya,” kata dia.

Diketahui, Danantara akan mengelola aset tujuh BUMN raksasa, antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan MIND ID.

Baca Juga :  Kabar Gembira,Pemerintah Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Tunggu Pelantikan Kepala Daerah

Pembentukan Danantara itu tertuang dalam perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003. Revisi tersebut disahkan pada 4 Februari 2025.

Dalam pasal 1 UU BUMN disebutkan Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Ketentuan ini berbeda dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, di mana Danantara ditugaskan untuk mengelola BUMN.

Baca Juga :  Penjelasan Otorita IKN Ada Petinggi yang Mengundurkan Diri

Kemudian, dalam pasal 3E ayat (3) UU BUMN disebutkan, tujuan pembentukan Danantara adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, dan sumber dana lain.

Selain itu, Danantara berwenang untuk mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan dividen BUMN. Adapun Holding Investasi dan Holding Operasional itu dibentuk Menteri BUMN bersama Danantara.

Danantara juga berwenang menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional bersama Menteri BUMN.

Lalu, Danantara juga berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

Berita Terkait

Trump Hentikan Kenaikan Tarif Impor Barang dari China? Inilah Bocorannya
Sri Mulyani Ungkap Daftar Lengkap Penerima Tukin Dosen
Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?
Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!
Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?
Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta
Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:24 WIB

Trump Hentikan Kenaikan Tarif Impor Barang dari China? Inilah Bocorannya

Sabtu, 19 April 2025 - 08:23 WIB

Sri Mulyani Ungkap Daftar Lengkap Penerima Tukin Dosen

Jumat, 18 April 2025 - 21:35 WIB

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?

Jumat, 18 April 2025 - 20:59 WIB

Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!

Jumat, 18 April 2025 - 19:07 WIB

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Berita Terbaru