Diperbaharui per Hari Ini, Apa Itu Gapeka?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai beroperasi berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2025 per hari ini, Sabtu (1/2).

Gapeka diperbaharui rata-rata setiap dua tahun sekali. Gapeka akan menentukan pola operasi kereta api secara keseluruhan. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasannya.

1. Pengertian Gapeka

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api, Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api.

Gapeka digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

2. Siapa yang membuat Gapeka?

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrem, Peningkatan Curah Hujan dan Gelombang Tinggi Akibat Bibit Siklon 97S

Di Indonesia, Gapeka dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian atau dalam hal ini adalah pemerintah yang didasarkan pada pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan.

Jika pemilik prasarana merupakan badan usaha, maka Gapeka dibuat oleh badan usaha dan disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangan.

Untuk Gapeka 2025 sendiri disusun oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan KAI.

3. Fungsi Gapeka

Fungsi Gapeka sendiri dibagi dua, yakni untuk pemerintah dan badan usaha penyelenggara (di Indonesia adalah KAI).

Fungsi Gapeka bagi pemerintah

  1. Sebagai instrumen kebijakan untuk pengendalian hak/akses penggunaan prasarana milik negara.
  2. Sebagai edoman pengawasan pencapaian indikator kinerja utama (on time performance/OTP dan jumlah perjalanan/frekuensi).
  3. Sebagai acuan perhitungan biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara dan target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) track access charge (TAC).
  4. Sebagai bahan pertimbangan penyusunan program perawatan prasarana perkeretaapian untuk menjamin keselamatan terhadap kondisi dan kualitas prasarana perkeretaapian.
Baca Juga :  Tidak Memiliki Izin, Polres Subang Tutup Tambang Ilegal

Fungsi Gapeka bagi KAI

  1. Sebagai instrumen analis strategi korporasi untuk pencapaian target pengangkutan penumpang dan barang.
  2. Sebagai pedoman pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian untuk melayani kebutuhan pergerakan/mobilitas masyarakat dengan kereta api.
  3. Sebagai acuan perhitungan biaya operasi dan target perolehan pendapatan (core business).
  4. Sebagai jaminan keselamatan pengoperasian kereta api sesuai dengan kondisi prasarana perkeretaapian (kecepatan maksimum).

Berita Terkait

Penerimaan Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Tahun 2024 Tercapai 100,14 Persen: Hattrick sejak 2022
IIF Raih Peringkat AAA Outlook Stabil dari Fitch Ratings
Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Online dan Syaratnya
KKP Periksa 13 Nelayan Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang
30 Instansi dengan Peluang Lolos Terbesar dan Info Pendaftaran CPNS 2025,Begini Cara Cek Formasi
Hadiri Rapim TNI, Menpan-RB Dorong Profesionalitas dan Integritas Prajurit untuk Akselerasi Pembangunan Nasional
Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, DPR dan BP3MI Desak Investigasi
Jadi Museum, Rumah Pengasingan Bung Hatta dan Sjahrir di Sukabumi Akan Direvitalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:38 WIB

Diperbaharui per Hari Ini, Apa Itu Gapeka?

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:37 WIB

Penerimaan Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Tahun 2024 Tercapai 100,14 Persen: Hattrick sejak 2022

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:48 WIB

IIF Raih Peringkat AAA Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:07 WIB

Cara Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri Online dan Syaratnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:07 WIB

KKP Periksa 13 Nelayan Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

Berita Terbaru

entertainment

Pensiun, Chris Evans Pastikan Tak Akan Kembali ke MCU

Sabtu, 1 Feb 2025 - 10:58 WIB