Diduga Terlilit Hutang, Pria di Kotim Gelap Mata Menjerat Leher Teman Barunya

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROKALTENG.CO – Dugaan karena terlilit hutang, seorang pria berinisal MA menjadi gelap mata. Ia nekat menghabisi nyawa teman yang baru dikenalnya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pembunuhan ini pada hari Minggu (9/2/2025). Seketika pihaknya bergerak mencari dan menangkap pelaku MA.

“Pelaku yang berinisial MA ini, sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang, lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui korban memiliki handphone. Sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick,” ungkapnya dalam rilis yang disampaikan pada, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Diduga Bakar SMP di Papua Tengah, 3 Kelompok KKB Diburu Polisi

“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick dan mengambil barang milik korban,” lanjut wakapolres.

Setelah melakukan hal keji tersebut, lanjut Tri Wibowo, pelaku berusaha menutupi aksinya dengan membersihkan tempat kejadian. Kemudian pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit handphone android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa nopol,” beber wakapolres lagi.

Baca Juga :  Alasan Polisi Tetapkan 3 Warga Rempang sebagai Tersangka Bentrok Dipertanyakan

Menurutnya, dari perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun. (jef/hnd)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya
Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu
7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys
Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?
2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:27 WIB

Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:47 WIB

Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:27 WIB

7 Kontroversi Kasus Nikita Mirzani,Pernah Aniaya Asisten Julia Perez,Kini Diduga Peras Reza Gladys

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:26 WIB

Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB