KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) membuka program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) mulai hari ini, Senin 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Program ini menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025.
Penukaran uang melalui PINTAR dibuka hingga akhir Maret 2025 dan akan dibagi menjadi IV periode, sebagai berikut:
- Periode I: 3-5 Maret Pukul 12.00 WIB hingga kuota habis
- Periode II: 9 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode III: 16 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
- Periode IV: 23 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
Baca juga: Link dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI, Dibuka 3 Maret
Untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru Lebaran 2025, BI telah menyiapkan total Rp 180,9 triliun uang tunai. Setiap pengguna dapat menukar uang baru dengan jumlah maksimal hingga Rp 4,3 juta, sebagaimana dilansir Kompas TV.
Penukaran uang baru Lebaran 2025 tersedia di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan. Pengguna bisa menukar uang melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Agar proses penukaran lebih lancar dan tidak terjadi antrean panjang, pengguna diharuskan mendaftar terlebih dahulu melalui website Pintar BI. Berikut adalah cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI.
Baca juga: Cara Bikin Kata-kata Kartu Ucapan Lebaran untuk Hampers Lebaran via ChatGPT
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI
- Kunjungi link penukaran uang baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tersedia di halaman utama.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan.
- Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia. Pilih sesuai kebutuhan.
- Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan.
- Setelah selesai, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diterbitkan.
- Bawa bukti pemesanan tersebut dan tunjukkan kepada petugas kas keliling saat melakukan penukaran sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih.
Baca juga: 4 Cara Bikin Kartu Ucapan Lebaran 2025 untuk Hampers, Cepat dan Bisa Cetak Sendiri
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan:
- Dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- BI akan memberikan penggantian dalam nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat dilakukan dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
- Sebelum jadwal penukaran tiba, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru. NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.
Baca juga: 2 Cara Beli Tiket Kapal Feri Online untuk Mudik Lebaran 2025, Mudah dan Praktis
Itulah informasi mengenai cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI. Pastikan untuk mengikuti semua syarat agar proses penukaran berjalan lancar. Jangan lupa akses pintar.bi.go.id untuk melakukan pendaftaran sebelum menukar uang baru di kas keliling.