Gagasan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa baru-baru ini mengemuka, berawal dari diskusi Kemendagri dengan Komisi II DPR. Namun, asal usul usulan ini masih menjadi pertanyaan.
Usulan menjadikan Solo daerah istimewa, serupa dengan Yogyakarta, ternyata berasal dari Keraton Surakarta.
KPA.H Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran.
“Gagasan Daerah Istimewa Surakarta bukanlah hal baru. Wacana ini telah beredar sejak lama,” ungkap Dany kepada wartawan, Jumat (25/4).
Ia menekankan perlunya pertimbangan matang terkait dampak usulan ini terhadap kesejahteraan masyarakat. “Aspek kesejahteraan masyarakat perlu dikaji secara mendalam, mengingat sejarah Surakarta,” tambahnya.
Dany menegaskan bahwa Keraton Surakarta merupakan salah satu pihak yang pertama kali mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia berpendapat hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta dan Puro Mangkunegaran perlu dipulihkan.
“Di era modern yang kondusif ini, kami merasa perlu mengembalikan hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta dan Puro Mangkunegaran,” kata Dany.
Lebih lanjut, Dany menjelaskan bahwa tujuan usulan ini bukan hanya sebatas pemulihan hak-hak keraton, tetapi juga mencakup wilayah dan asetnya.
“Ini bukan hanya tentang hak-haknya, tetapi juga menyangkut wilayah dan aset-asetnya. Terlebih, banyak klaim sepihak dari masyarakat maupun pemerintah, baik tingkat bawah maupun atas, yang seolah mengklaim wilayah atau aset Keraton Kasunanan dan Puro Mangkunegaran,” jelasnya.
Mendagri Tito Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa: Apa Alasannya?
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan menelaah usulan penetapan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa usulan penetapan daerah istimewa diperbolehkan.
“Usulan boleh saja diajukan, tetapi akan kami kaji berdasarkan kriteria dan alasan yang diajukan untuk menjadi daerah istimewa,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Tito menjelaskan bahwa setiap daerah berhak mengajukan usulan tersebut. Namun, proses ini memerlukan perubahan undang-undang dan melibatkan DPR.
“Usulan daerah istimewa dipersilakan, tetapi perubahan undang-undang otomatis akan melibatkan DPR,” imbuhnya.
Mensesneg Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa: Perlu Kajian Mendalam
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
“Kita tidak perlu terburu-buru. Usulan ini akan dipelajari, dan kita akan mencari jalan terbaik,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4).
Prasetyo menekankan perlunya mempertimbangkan berbagai faktor dalam pengambilan keputusan. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi yang perlu diperhatikan dalam pemekaran daerah.
“Pemekaran daerah otonomi baru memerlukan perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang baru,” ujarnya.
Komisi II: Penetapan Daerah Istimewa Membutuhkan Kajian Mendalam, Bukan Hanya Aspek Politis
Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendy, menanggapi usulan beberapa daerah untuk ditetapkan sebagai daerah istimewa, termasuk Solo.
Berdasarkan data Kemendagri per April 2025, tercatat 6 daerah yang mengajukan diri sebagai daerah istimewa dan 5 daerah sebagai daerah khusus.
“Kita perlu melihat dari berbagai perspektif: historis, sosiologis, filosofis, dan politis. Aspek mana yang paling dominan,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (25/4).
“Jika aspek politis yang dominan, masih ada daerah lain yang juga membutuhkan pengakuan serupa,” jelasnya.