Jakarta, IDN Times – Dalam 100 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terdapat beberapa kebijakan yang dianulir atau diubah usai disorot publik. Sejumlah kebijakan itu menuai gelombang kritik karena dinilai membebani masyarakat.
Beberapa kebijakan yang mengalami perubahan mencakup penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, serta kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Prabowo pun kemudian membatalkan rencana penerapan kebijakan itu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan-kebijakan yang mengalami perubahan!
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bahlil agar Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Lagi
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bahlil agar Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Lagi
1. Kenaikan PPN 12 persen
Pemerintah awalnya berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, Presiden Prabowo memutuskan kenaikan PPN tersebut hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen.
2. Larangan pengecer menjual LPG 3 kg
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025, dengan tujuan memastikan distribusi tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait potensi kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan resmi.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo membatalkan larangan tersebut dan menginstruksikan agar pengecer tetap diizinkan menjual LPG 3 kg, dengan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.
Baca Juga: Prabowo: Barang dan Jasa PPN 0 Persen Masih Berlaku
Baca Juga: Prabowo: Barang dan Jasa PPN 0 Persen Masih Berlaku
3. Wacana larangan pengemudi ojol gunakan BBM subsidi
Pada masa awal pemerintahan Prabowo, muncul wacana untuk melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengisyaratkan kendaraan berpelat hitam yang digunakan oleh pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori transportasi umum yang berhak menerima subsidi BBM.
Namun, wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Menanggapi itu, pemerintah menyatakan skema penyaluran subsidi BBM masih dalam tahap simulasi dan belum ada keputusan final.
Menteri ESDM menegaskan pemerintah akan mengambil langkah bijaksana dalam menentukan kebijakan tersebut, dengan memasukkan pengemudi ojol dalam kategori penerima BBM subsidi.Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai opsi untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca Juga: Bahlil Klarifikasi, Ojol Tetap Bisa Pakai BBM Subsidi
Baca Juga: Bahlil Klarifikasi, Ojol Tetap Bisa Pakai BBM Subsidi