Daftar Kebijakan Ekonomi yang Dianulir Prabowo di 100 Hari Kerja

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Dalam 100 hari pertama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terdapat beberapa kebijakan yang dianulir atau diubah usai disorot publik. Sejumlah kebijakan itu menuai gelombang kritik karena dinilai membebani masyarakat.

Beberapa kebijakan yang mengalami perubahan mencakup penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, serta kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Prabowo pun kemudian membatalkan rencana penerapan kebijakan itu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan-kebijakan yang mengalami perubahan!

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bahlil agar Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Lagi

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bahlil agar Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Lagi

1. Kenaikan PPN 12 persen

Pemerintah awalnya berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga :  Trump: AS Lancarkan Serangan Udara terhadap ISIS di Somalia

Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, Presiden Prabowo memutuskan kenaikan PPN tersebut hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

2. Larangan pengecer menjual LPG 3 kg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025, dengan tujuan memastikan distribusi tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait potensi kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo membatalkan larangan tersebut dan menginstruksikan agar pengecer tetap diizinkan menjual LPG 3 kg, dengan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran.

Baca Juga: Prabowo: Barang dan Jasa PPN 0 Persen Masih Berlaku

Baca Juga: Prabowo: Barang dan Jasa PPN 0 Persen Masih Berlaku

3. Wacana larangan pengemudi ojol gunakan BBM subsidi

Baca Juga :  Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer

Pada masa awal pemerintahan Prabowo, muncul wacana untuk melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengisyaratkan kendaraan berpelat hitam yang digunakan oleh pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori transportasi umum yang berhak menerima subsidi BBM.

Namun, wacana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Menanggapi itu, pemerintah menyatakan skema penyaluran subsidi BBM masih dalam tahap simulasi dan belum ada keputusan final.

Menteri ESDM menegaskan pemerintah akan mengambil langkah bijaksana dalam menentukan kebijakan tersebut, dengan memasukkan pengemudi ojol dalam kategori penerima BBM subsidi.Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai opsi untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga: Bahlil Klarifikasi, Ojol Tetap Bisa Pakai BBM Subsidi

Baca Juga: Bahlil Klarifikasi, Ojol Tetap Bisa Pakai BBM Subsidi

Berita Terkait

Iftitah Sulaiman: Saya Tidak Akan Mengeluh Anggaran Kementerian Transmigrasi Dipangkas
Prabowo: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak
Sederet Pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut Bekasi
Ultimatum Prabowo untuk Aparat dan Institusi soal Korupsi,Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan
Disuruh Kosongkan Gaza, Warga Palestina Menentang Keinginan Trump: Lebih Baik Kami Makan Puing-Puing
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024,Ibrahim Ali-Sabri Tunggu Penetapan KPU
Blunder Kebijakan Menteri Era Prabowo: Dari Coretax hingga Pembatasan LPG 3 Kg
DPR Ada-ada Saja, Bikin Aturan Sendiri Bisa Copot Pejabat Negara

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Iftitah Sulaiman: Saya Tidak Akan Mengeluh Anggaran Kementerian Transmigrasi Dipangkas

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:06 WIB

Prabowo: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:06 WIB

Sederet Pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut Bekasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

Ultimatum Prabowo untuk Aparat dan Institusi soal Korupsi,Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

Disuruh Kosongkan Gaza, Warga Palestina Menentang Keinginan Trump: Lebih Baik Kami Makan Puing-Puing

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Tabrakan American Airlines-Black Hawk Tewaskan 67 Orang, Semua Jenazah Ditemukan

Kamis, 6 Feb 2025 - 11:06 WIB