Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup sementara aktivitas wisata di kawasan Ranu Regulo. Penutupan tersebut usai diterbitkannya imbauan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait cuaca ekstrem.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan penutupan dilakukan selama 16 hari atau hingga 21 Februari 2025.
“Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup kegiatan kunjungan wisata di Ranu Regolo sementara waktu pada tanggal 6-21 Februari 2025,” kata Rudijanta seperti dikutip dari Antara pada Jumat (7/2).
Ia mengatakan bahwa berdasarkan imbauan dari BMKG, selama bulan Februari 2025 diprediksi akan terjadi cuaca ekstrem.
“Cuaca ekstrem (berdasarkan imbauan BMKG) berupa angin kencang dan hujan dengan intensitas tinggi,” lanjutnya.
Berdasarkan imbauan tersebut, TNBTS mengambil keputusan untuk menutup segala bentuk aktivitas wisata di kawasan Ranu Regulo.
Balai TNBTS telah menerbitkan surat pengumuman nomor PG.5/T.8/TU/KSA.5.1/B/02/2025 tentang penghentian aktivitas wisata di kawasan tersebut yang diterbitkan pada 4 Februari 2025
Dia menekankan langkah ini harus diambil demi menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengunjung di Ranu Regulo dari ancaman bencana alam yang bisa muncul sewaktu-waktu, akibat adanya cuaca ekstrem.
“Keputusan ini kami ambil sebagai langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap dia.
Wisatawan Diharap Patuhi Aturan
Rudi mengimbau masyarakat hingga pemilik jasa layanan pariwisata patuh terhadap aturan yang telah diberlakukan atau dalam artian tidak nekat berkunjung secara ilegal ke tempat wisata di Ranupane Satu, Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Segala macam bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan mendapatkan peringatan dan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Diketahui, cuaca ekstrem ini juga membuat Balai Besar TNBTS menutup aktivitas di jalur pendakian Gunung Semeru hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan di jalur Gunung Semeru merupakan perpanjangan dari kebijakan serupa yang sebelumnya berlaku 2-19 Januari 2025, kemudian diperpanjang lagi sampai 8 Februari 2025.