LABUAN BAJO, KOMPAS.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kembali mengeluarkan notice to mariners atau pemberitahuan tentang pembatasan daerah pelayaran kapal wisata, imbas cuaca buruk akibat adanya potensi siklon tropis di laut selatan.
Pemberitahuan terbaru keluar pada Sabtu (1/2/2025).
“Pada tanggal 2 hingga 8 Februari 2025 dilarang untuk melakukan pelayaran di area Pulau Padar dan Pink Beach serta Pulau Komodo,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/1/2025).
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Kapal Wisata di Labuan Bajo Hanya Boleh Berlayar ke Pulau Rinca
Ia melanjutkan, surat persetujuan berlayar (SPB) hanya diberikan dengan tujuan Pulau Rinca.
Kemudian, kapal open deck ditunda keberangkatannya sampai cuaca membaik.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Kapal Wisata Dilarang Berlayar di Perairan Pulau Padar TN Komodo
Selain itu, para nakhoda agar memastikan kelaiklautan kapal, berlindung apabila cuaca buruk, dan melanjutkan pelayaran kembali setelah cuaca normal. Berkoordinasi dengan KSOP dan Basarnas jika terjadi keadaan kedaruratan.
“KSOP akan menerbitkan SPB kembali apabila cuaca semakin membaik atau melakukan penundaan keberangkatan kapal (SPB) jika cuaca semakin memburuk,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi kapal-kapal wisata yang melanggar larangan-larangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, pemberitahuan larangan berlayar ini karena memperhatikan pembaruan prakiraan cuaca BMKG melalui peta-maritim.bmkg.go.id, adanya potensi siklon tropis yang cukup tinggi di sisi laut selatan, yang mengakibatkan peningkatan intensitas angin kuat, gelombang, dan arus yang cukup signifikan.