Coretax Eror Terus, Urus Pajak Masih Pakai Sistem Lama

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak diluncurkan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax sering mengalami error. Mulai dari ketidakmampuan login, kegagalan dalam input data, hingga transaksi yang tertunda.

Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan menyepakati penggunaan sistem lama untuk urusan pajak. Sistem lama yang dimaksud adalah pembayaran dan lapor pajak lewat DPJ online (pajak.go.id).

“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga :  Terdampak Sentimen Positif Bulan Ramadan, Simak Rekomendasi Saham ISAT, EXCL, TLKM

Misbakhun mengatakan, penggunaan Coretax akan beriringan dengan sistem lama. Tujuannya, agar penerimaan pajak tidak terganggu.

“Karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara. Tadi kita menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, meski sistem lama digunakan kembali, namun implementasi Coretax tidak ditunda. Meskipun menurut Misbakhun, Komisi XI sempat sepakat untuk meminta DJP menunda implementasi Coretax. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan kedua sistem perpajakan ini akan berjalan secara beriringan.

Baca Juga :  Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.381 per Dolar AS

“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo dalam kesempatan yang sama.

Suryo mengungkapkan, penggunaan dua sistem perpajakan Coretax dan sistem lama ini dianggap sebagai solusi demi menjaga penerimaan negara.

“Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu, upaya penerimaan negara. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya,” tutur Suryo.

Berita Terkait

SMBC Indonesia (BTPN) Bakal Bagi Dividen, Investor dapat Rp 52,85 Per Saham
Terbongkar: Fakta Tersembunyi yang Maskapai Penerbangan Sembunyikan dari Anda
Siap-Siap! Harga BBM di Jakarta Bakal Naik karena Pajak 5%
Geger Jepara: Rumah Hakim Digeledah, Temukan Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur!
Nusa Raya Cipta Raih Kontrak Baru Rp 687,82 Miliar di Kuartal I 2025: Analisis Lengkap
PTSN Optimis: Target Pendapatan dan Laba Bersih Naik 25% di Tahun 2025
Ekonomi Indonesia Resilient: Bertahan dan Tumbuh di Tengah Perang Dagang AS-China
Harga Saham Melesat, Begini Penjelasan Manajemen Sarana Mitra Luas (SMIL)

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:35 WIB

SMBC Indonesia (BTPN) Bakal Bagi Dividen, Investor dapat Rp 52,85 Per Saham

Kamis, 24 April 2025 - 16:07 WIB

Terbongkar: Fakta Tersembunyi yang Maskapai Penerbangan Sembunyikan dari Anda

Kamis, 24 April 2025 - 16:03 WIB

Siap-Siap! Harga BBM di Jakarta Bakal Naik karena Pajak 5%

Kamis, 24 April 2025 - 15:39 WIB

Geger Jepara: Rumah Hakim Digeledah, Temukan Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur!

Kamis, 24 April 2025 - 15:35 WIB

Nusa Raya Cipta Raih Kontrak Baru Rp 687,82 Miliar di Kuartal I 2025: Analisis Lengkap

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jenazah Ricky Siahaan Disemayamkan di RSPAD: Prosesi Pemakaman Segera Dilaksanakan

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:19 WIB