Jakarta, IDN Times – Menjamurnya pinjaman online sekarang ini seringkali membuat masyarakat bingung membedakan mana yang legal dan yang mana ilegal. Pinjaman online atau pinjol adalah nama yang secara umum dikenal masyarakat.
Pada dasarnya, pinjol adalah bentuk perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman dana yang dilakukan melalui platform digital. Ini adalah bentuk dari financial technology (fintech) bersifat peer-to-peer lending (P2P lending).
Platform yang digunakan untuk layanan fintech adalah aplikasi di App Store dan Playstore, tidak sekedar lewat pesan singkat saja. Namun, yang terpenting kamu harus bisa mengenali fintech atau pinjol yang legal agar terhindar dari risiko penipuan.
Lantas, apa saja ciri-ciri fintech legal?
Baca Juga: 4 Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Ketahui
Baca Juga: 4 Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Ketahui
1. Cara mengecek fintech legal yang terdaftar di OJK
Dilansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Cara untuk mengecek fintech legal sangatlah mudah, bisa Anda lakukan dengan cara berikut ini.
- Anda perlu mengakses website OJK.
- Setelah masuk ke laman utama klik statistik di navigasi utama.
- Pilih statistik fintech.
- Nantinya Anda akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan).
- Silakan pilih salah satu.
Baca Juga: Uang Hilang Gara-Gara Penipuan? OJK Beri Tips Ini agar Dana Kembali
Baca Juga: Uang Hilang Gara-Gara Penipuan? OJK Beri Tips Ini agar Dana Kembali
2. Kontak OJK untuk cari tau kebenarannya
Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, e-mail yang bisa dihubungi apabila Anda ingin bertanya seputar fintech legal.
- Nomor telepon :(021) 2960 0000
- Call center OJK : 157
- Layanan WhatsApp : 081-157-157-157
Baca Juga: Cara Pilih Pinjol yang Aman, Jangan Coba yang Ilegal!
Baca Juga: Cara Pilih Pinjol yang Aman, Jangan Coba yang Ilegal!
3. Ciri-ciri mengenali fintech ilegal
Cara untuk mengenali fintech legal dengan beberapa ciri-ciri berikut ini:
- Regulator/pegawas
Fintech legal (terdaftar/berizin di OJK) langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.
- Bunga dan denda
Fintech legal berizin OJK diharuskan memberikan informasi yang sesungguhnya tentang denda maksimal dan bunga yang bisa dikenakan ke nasabah. Untuk hal ini, AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per harinya dan total seluruh biaya include denda sebesar 100% dari outstanding pinjaman (nilai pokok).
- Kepatuhan peraturan
Penyelenggara Fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus
Yang duduk di posisi direksi dan komisaris fintech yang bersangkutan harus jelas orang-orangnya, salah satunya harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bekerda di industri jasa keuangan di level manajerial.
- Cara penagihan
Tenaga kerja penagih (collection) di fintech pendanaan harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang diadakan oleh AFPI.
- Asosiasi
Fintech legal yang terdaftar di OJK wajib untuk menjadi anggota AFPI.
- Status
Penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
- Syarat pinjam-meminjam
Penyelenggara fintech yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.