Ciri-Ciri Fintech Legal yang Terdaftar di OJK, Jangan Tertipu!

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menjamurnya pinjaman online sekarang ini seringkali membuat masyarakat bingung membedakan mana yang legal dan yang mana ilegal. Pinjaman online atau pinjol adalah nama yang secara umum dikenal masyarakat.

Pada dasarnya, pinjol adalah bentuk perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman dana yang dilakukan melalui platform digital. Ini adalah bentuk dari financial technology (fintech) bersifat peer-to-peer lending (P2P lending).

Platform yang digunakan untuk layanan fintech adalah aplikasi di App Store dan Playstore, tidak sekedar lewat pesan singkat saja. Namun, yang terpenting kamu harus bisa mengenali fintech atau pinjol yang legal agar terhindar dari risiko penipuan. 

Lantas, apa saja ciri-ciri fintech legal?

1. Cara mengecek fintech legal yang terdaftar di OJK

Dilansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Cara untuk mengecek fintech legal sangatlah mudah, bisa Anda lakukan dengan cara berikut ini.

  • Anda perlu mengakses website OJK. 
  • Setelah masuk ke laman utama klik statistik di navigasi utama.
  • Pilih statistik fintech.
  • Nantinya Anda akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan).
  • Silakan pilih salah satu.
Baca Juga :  Valuasi Saham di BEI Sudah Murah, Mau Ikut Konglomerat Serok Saham?

2. Kontak OJK untuk cari tau kebenarannya

Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, e-mail yang bisa dihubungi apabila Anda ingin bertanya seputar fintech legal.

  • Nomor telepon :(021) 2960 0000
  • Call center OJK : 157
  • Layanan WhatsApp : 081-157-157-157

3. Ciri-ciri mengenali fintech ilegal

Cara untuk mengenali fintech legal dengan beberapa ciri-ciri berikut ini:

  • Regulator/pegawas

Fintech legal (terdaftar/berizin di OJK) langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.

  • Bunga dan denda

Fintech legal berizin OJK diharuskan memberikan informasi yang sesungguhnya tentang denda maksimal dan bunga yang bisa dikenakan ke nasabah. Untuk hal ini, AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per harinya dan total seluruh biaya include denda sebesar 100% dari outstanding pinjaman (nilai pokok).

  • Kepatuhan peraturan
Baca Juga :  Jejak Ikonik Paradise Indonesia, Membangun "Surga" di Bumi

Penyelenggara Fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pengurus

Yang duduk di posisi direksi dan komisaris fintech yang bersangkutan harus jelas orang-orangnya, salah satunya harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bekerda di industri jasa keuangan di level manajerial.

  • Cara penagihan

Tenaga kerja penagih (collection) di fintech pendanaan harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang diadakan oleh AFPI.

  • Asosiasi

Fintech legal yang terdaftar di OJK wajib untuk menjadi anggota AFPI.

  • Status

Penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

  • Syarat pinjam-meminjam

Penyelenggara fintech yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

Berita Terkait

Rabu Kelabu: Asing Lepas Saham Rp 8,21 Triliun, Saham Apa Saja?
XLSmart Lahir: Axiata Jual Saham EXCL Miliaran Rupiah ke Sinarmas!
ST014 Tersisa Rp 104 Miliar: Analisis Penyebab Sepinya Peminat Setelah Penutupan Penawaran
Bosman Mardigu & Helmy Yahya Jadi Komisaris, Saham Bank BJB Meroket Pasca RUPST?
Selamat Tinggal! Smartfren (FREN) Resmi Delisting Besok (17/4)
Investasi Asing Minim Dongkrak Ekonomi: Regulasi Perlu Dibenahi Segera!
Indeks Keyakinan Konsumen Turun: Waspada Potensi Pelemahan Daya Beli Masyarakat?
IHSG Berpotensi Turun: Strategi Investor Lokal Jadi Penentu?

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Rabu Kelabu: Asing Lepas Saham Rp 8,21 Triliun, Saham Apa Saja?

Rabu, 16 April 2025 - 23:23 WIB

XLSmart Lahir: Axiata Jual Saham EXCL Miliaran Rupiah ke Sinarmas!

Rabu, 16 April 2025 - 22:59 WIB

ST014 Tersisa Rp 104 Miliar: Analisis Penyebab Sepinya Peminat Setelah Penutupan Penawaran

Rabu, 16 April 2025 - 22:43 WIB

Bosman Mardigu & Helmy Yahya Jadi Komisaris, Saham Bank BJB Meroket Pasca RUPST?

Rabu, 16 April 2025 - 22:31 WIB

Selamat Tinggal! Smartfren (FREN) Resmi Delisting Besok (17/4)

Berita Terbaru