Bisnis.com, SOLO – Seorang warga asal Gentan, Baki, Sukoharjo mengungkapkan cerita membeli gas di tengah ramainya isu kelangkaan LPG 3 kg.
Saat berbicara kepada Bisnis pada Rabu (5/3/2025), ia mengaku sudah keliling sekitar 15 warung di dekat rumahnya.
Dari banyaknya warung tersebut, ia baru menemukan LPG 3 kg di pedagang eceran yang berlokasi di Jalan Mangesti Raya, Waru, Baki. Di sana penjual menjajakan gas melon seharga Rp30.000.
Baca Juga : LPG 3 Kg di Sukoharjo Tembus Rp30.000 per Tabung
“Kemarin beli hari Senin (3/2) dapat harga Rp30.000. Itu saya dapat setelah keliling sekitar 15 warung. Saya cari kosong semua,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa sebelum ada ramai-ramai kelangkaan, LPG 3 kg di sekitar rumahnya dihargai Rp23.000.
Baca Juga : : Agen di Sukoharjo Ungkap HET LPG 3 Kg di Pangkalan Sudah Serentak Rp18.000
“Sebelum ini beli hanya Rp23.000. Beli di (warung) dekat rumah,” kandasnya.
Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang dijual pangkalan yakni Rp18.000. Harga tersebut bisa mengelami kenaikan setelah sampai di tangan pengecer/warung.
Baca Juga : : Pertamina Guyur 270.000 Tambahan Stock LPG 3 Kg di Soloraya
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg Pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan.
Diatur di dalamnya bahwa HET LPH 3 kg dari pangkalan ke masyarakat adalah Rp18.000. Kemudian warung atau eceran bisa menaikkan harga mulai dari Rp20.000-23.000 per tabungnya.
Apabila pangkalan menjual lpg di atas Rp18.000, maka akan diberi sanksi administratif berupa pemotongan bahkan pemberhentian status sebagai penyalur/pangkalan.
“Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran,” tulis pasal Ketiga.
Hal ini juga sempat dikatakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, apabila ada agen atau pangkalan menjual LPG melebihi HET, maka pemerintah bisa mencabut izinnya.
“Bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” jelas Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan bahwa harga subsidi Rp12.750 per tabung itu merupakan harga yang diberikan Pertamina. Menurutnya, harga itu bisa naik jika sampai di pengecer yang kini naik level menjadi sub-agen.
“Agen baru ke pangkalan itu Rp16.000 sampai ke pengecer harusnya Rp19.000 maksimal, Rp18.000, Rp19.000. Tapi kalau [ada yang menjual seharga] Rp26.000 berarti kan ada yang keliru,” kata Bahlil.