Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Selama Ramadhan, jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) megalami penyesuaian. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.

Menurut Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam istirahat ASN selama Ramadhan menjadi 30 menit. Namun khusus hari Jumat, waktu istirahat berlaku selama 60 menit.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan tersebut. Jumlah hari dan jam kerja bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Dikutip dari Kontan (27/2/2025), ditegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi-instansi tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Baca Juga :  7 Ide Pekerjaan Sampingan 2025: Raih Penghasilan Tambahan Tanpa Resign!

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bagi ASN ditetapkan tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Penerapan WFA saat libur Lebaran 2025

Dilansir dari Kompas.com (25/2/2025), pemerintah berencana menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus usai rapat kerja lintas sektor kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

“Kita masih koordinasikan ada yang kira-kira work from anywhere, maka mereka (ASN) akan berangkat libur duluan,” ujar Lodewijk.

Menurut dia, penerapan WFA ini bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas yang biasanya terjadi pada jalur-jalur mudik.

Mengenai rencana tersebut, disebutkan bahwa aturannya masih disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk soal kapan tepatnya WFA dilakukan.

“Jadi kita akan menghitung itu. Kita masih koordinasikan. Diharapkan Kementerian PANRB itu akan segera memutuskan untuk katakan pegawai negeri untuk work anywhere itu kira-kira mulai kapan,” papar Lodewijk.

Tidak hanya ASN, rencana WFA tersebut juga bakal menyasar sektor swasta. Kebijakan ini dipilih karena pemerintah ingin mengurangi beban lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Daftar Negara yang Berani Bayar Gaji TKI Tertinggi

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan bekerja dari mana saja bisa diterapkan pada 24 Maret 2025.

Hal ini untuk memitigasi penumpukan angkutan Lebaran 2025 yang hampir bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.

“Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan itu dan mempertimbangkan pada saat mudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan supaya pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025,” ucap Dody dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dilansir dari laman resmi KemenpanRB (20/2/2025), terkait pengaturan flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, secara teknis masih dikaji dan dibahas bersama instansi terkait.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika dan situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025,” ujar Rini.

“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” pungkas dia.

Berita Terkait

Gaji Kerja di Qatar: Fakta Penting yang Wajib Kamu Tahu!
Gaji Kerja di Jerman: Fakta Lengkap, Profesi, dan Biaya Hidup!
7 Ide Pekerjaan Sampingan 2025: Raih Penghasilan Tambahan Tanpa Resign!
Rahasia Sukses: 6 Langkah Negosiasi Gaji Agar Disetujui Atasan!
Gen Z Wajib Tahu: 5 Situs Kerja Remote Terbaik Ini Bikin Cuan!
Kisah Inspiratif Tara Zulfikar: Sineas Indonesia Taklukkan Hollywood
Libur Tetapi Tetap Kerja
Menaker Sebut Ada 10.666 Lowongan Pekerjaan Baru buat Buruh Sritex

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 06:31 WIB

Gaji Kerja di Qatar: Fakta Penting yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 19 April 2025 - 00:35 WIB

Gaji Kerja di Jerman: Fakta Lengkap, Profesi, dan Biaya Hidup!

Senin, 14 April 2025 - 06:43 WIB

7 Ide Pekerjaan Sampingan 2025: Raih Penghasilan Tambahan Tanpa Resign!

Minggu, 13 April 2025 - 18:07 WIB

Rahasia Sukses: 6 Langkah Negosiasi Gaji Agar Disetujui Atasan!

Rabu, 2 April 2025 - 21:55 WIB

Gen Z Wajib Tahu: 5 Situs Kerja Remote Terbaik Ini Bikin Cuan!

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Liburan Sekolah Asyik: Rute Wisata Gratis SD di Magelang

Rabu, 30 Apr 2025 - 06:39 WIB