Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS.com – Selama Ramadhan, jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) megalami penyesuaian. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.

Baca juga: THR PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Menurut Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam istirahat ASN selama Ramadhan menjadi 30 menit. Namun khusus hari Jumat, waktu istirahat berlaku selama 60 menit.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan tersebut. Jumlah hari dan jam kerja bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Baca juga: Kapan THR 2025 Pegawai Swasta Cair? Ini Jadwal dan Aturannya

Dikutip dari Kontan (27/2/2025), ditegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi-instansi tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Baca Juga :  Penjelasan Apa Itu "Travel Medicine" dan Peluang Karier di Indonesia

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bagi ASN ditetapkan tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Baca juga: THR ASN Cair Maret 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerapan WFA saat libur Lebaran 2025

Dilansir dari Kompas.com (25/2/2025), pemerintah berencana menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus usai rapat kerja lintas sektor kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

“Kita masih koordinasikan ada yang kira-kira work from anywhere, maka mereka (ASN) akan berangkat libur duluan,” ujar Lodewijk.

Baca juga: Berapa Gaji PNS Terbaru Tahun 2024?

Menurut dia, penerapan WFA ini bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas yang biasanya terjadi pada jalur-jalur mudik.

Mengenai rencana tersebut, disebutkan bahwa aturannya masih disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk soal kapan tepatnya WFA dilakukan.

“Jadi kita akan menghitung itu. Kita masih koordinasikan. Diharapkan Kementerian PANRB itu akan segera memutuskan untuk katakan pegawai negeri untuk work anywhere itu kira-kira mulai kapan,” papar Lodewijk.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024

Tidak hanya ASN, rencana WFA tersebut juga bakal menyasar sektor swasta. Kebijakan ini dipilih karena pemerintah ingin mengurangi beban lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Februari 2025 di Bidang Karier,Hati-Hati dengan Rekan Kerja Capricorn

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan bekerja dari mana saja bisa diterapkan pada 24 Maret 2025.

Hal ini untuk memitigasi penumpukan angkutan Lebaran 2025 yang hampir bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.

“Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan itu dan mempertimbangkan pada saat mudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan supaya pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025,” ucap Dody dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Dilansir dari laman resmi KemenpanRB (20/2/2025), terkait pengaturan flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, secara teknis masih dikaji dan dibahas bersama instansi terkait.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika dan situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025,” ujar Rini.

“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” pungkas dia.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji

Berita Terkait

Menaker Sebut Ada 10.666 Lowongan Pekerjaan Baru buat Buruh Sritex
Penjelasan Apa Itu “Travel Medicine” dan Peluang Karier di Indonesia
Daftar Negara yang Berani Bayar Gaji TKI Tertinggi
Diundur Tahun Depan? Simak Info Pengumuman Jadwal CPNS 2025,30 Formasi dengan Peluang Lulus Besar
Rekrutmen CPNS 2025 Kemungkinan Dibuka Februari Ini,Cek 30 Formasi dengan Peluang Lulus Terbesar
Tahapan Pangajuan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Dodi Rela Mundur dari Jabatan Kepala Desa,Ini Perbandingan Gaji di Jepang dan Gaji Kades Ciamis
Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Februari 2025 di Bidang Karier,Hati-Hati dengan Rekan Kerja Capricorn

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:25 WIB

Menaker Sebut Ada 10.666 Lowongan Pekerjaan Baru buat Buruh Sritex

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:55 WIB

Penjelasan Apa Itu “Travel Medicine” dan Peluang Karier di Indonesia

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:55 WIB

Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:55 WIB

Daftar Negara yang Berani Bayar Gaji TKI Tertinggi

Senin, 24 Februari 2025 - 10:36 WIB

Diundur Tahun Depan? Simak Info Pengumuman Jadwal CPNS 2025,30 Formasi dengan Peluang Lulus Besar

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan Klien Pertama dengan Mudah (Freepik)

RagamTips

Cara Mendapatkan Klien Pertama dengan Mudah

Jumat, 14 Mar 2025 - 21:06 WIB