Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bisa Qadha atau Bayar Fidyah

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), orang sakit, dan wanita yang sedang haid atau nifas.

Bagi yang meninggalkan puasa, Islam memberikan solusi berupa qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan) atau membayar fidyah.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025), Ketua MUI bidang Fatwa, Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, utang puasa sebaiknya diganti sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.

“Waktunya ketika dia sudah tidak ada udzur, dan segera. Batasnya hingga sebelum Ramadhan berikutnya,” ujar Asrorun.

Lalu, bagaimana cara mengganti utang puasa Ramadhan?

Ganti dengan puasa qadha

Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kegiatan mengganti utang puasa ini disebut qadha.

Untuk waktu qadha puasa Ramadhan bisa dilakukan sebelum bertemu dengan waktu Ramadhan selanjutnya.

Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan pada waktu yang fleksibel, mulai dari bulan Syawal hingga bulan Syaban.

Namun, terdapat pengecualian pada hari-hari tertentu di mana puasa tidak diperbolehkan, yaitu pada hari tasyrik dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yakni pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

Baca Juga :  Investor Asing Tarik Rp 11,96 Triliun dari Pasar Modal Indonesia

Dengan kata lain, puasa qadha hanya dapat dilakukan pada hari-hari selain dari yang disebutkan di atas.

Puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan jumlah yang sama.

Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan selama 5 hari, maka ia harus mengganti 5 hari puasa qadha.

Ganti dengan membayar fidyah

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah.

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah, di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Tata cara membayar fidyah puasa, yakni:

  • Menghitung jumlah puasa yang ditunggalkan, yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah
  • Dibayar sebelum bulan Ramadhan, jika seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, mereka sudah membayarkan fidyah
  • Dibayar saat bulan Ramadhan, apabila seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan tiba, maka ia diperbolehkan membayar fidyah
  • Niat menunaikan fidyah, dengan kemurnian dan keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama
Baca Juga :  Harga Emas Capai Rekor Tertinggi, Antam Optimistis Kinerja Positif

Dilansir dari situs resmi Baznas, ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).

Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

Berita Terkait

Serbuan Baju China Ancam Industri Tekstil Indonesia Akibat Perang Tarif
Prediksi IHSG: Peluang dan Tantangan Investasi Minggu Ini
Kinerja Wintermar Offshore Marine (WINS) Turun di Kuartal I-2025, Ini Penyebabnya
AKRA Bagikan Dividen Jumbo: Investor Kantongi Rp 987,64 Miliar!
Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Pegadaian: Update 28 April 2025
BI Prediksi Kredit Hanya Tumbuh 9,89% Hingga Akhir 2025: Survei Terbaru
Anggarakan Capex 3% dari Penjualan, Unilever (UNVR) Genjot Kinerja 2025
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Teladan Prima Agro

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 16:59 WIB

Serbuan Baju China Ancam Industri Tekstil Indonesia Akibat Perang Tarif

Senin, 28 April 2025 - 14:27 WIB

Prediksi IHSG: Peluang dan Tantangan Investasi Minggu Ini

Senin, 28 April 2025 - 14:19 WIB

Kinerja Wintermar Offshore Marine (WINS) Turun di Kuartal I-2025, Ini Penyebabnya

Senin, 28 April 2025 - 14:11 WIB

AKRA Bagikan Dividen Jumbo: Investor Kantongi Rp 987,64 Miliar!

Senin, 28 April 2025 - 14:07 WIB

Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Pegadaian: Update 28 April 2025

Berita Terbaru

Society Culture And History

Paus Fransiskus: Kisah Kedekatan dengan Umat Muslim dan Yahudi Diingat

Senin, 28 Apr 2025 - 16:43 WIB