KOMPAS.com – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), orang sakit, dan wanita yang sedang haid atau nifas.
Bagi yang meninggalkan puasa, Islam memberikan solusi berupa qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan) atau membayar fidyah.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Mengganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Catat Waktunya
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025), Ketua MUI bidang Fatwa, Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, utang puasa sebaiknya diganti sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.
“Waktunya ketika dia sudah tidak ada udzur, dan segera. Batasnya hingga sebelum Ramadhan berikutnya,” ujar Asrorun.
Lalu, bagaimana cara mengganti utang puasa Ramadhan?
Ganti dengan puasa qadha
Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kegiatan mengganti utang puasa ini disebut qadha.
Untuk waktu qadha puasa Ramadhan bisa dilakukan sebelum bertemu dengan waktu Ramadhan selanjutnya.
Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan pada waktu yang fleksibel, mulai dari bulan Syawal hingga bulan Syaban.
Namun, terdapat pengecualian pada hari-hari tertentu di mana puasa tidak diperbolehkan, yaitu pada hari tasyrik dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, yakni pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.
Dengan kata lain, puasa qadha hanya dapat dilakukan pada hari-hari selain dari yang disebutkan di atas.
Puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan jumlah yang sama.
Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan selama 5 hari, maka ia harus mengganti 5 hari puasa qadha.
Baca juga: Puasa Ramadhan Berapa Hari Lagi? Ini Jadwalnya Berdasarkan Hisab dan Rukyat
Ganti dengan membayar fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah, di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2025 Versi Muhammadiyah?
Tata cara membayar fidyah puasa, yakni:
- Menghitung jumlah puasa yang ditunggalkan, yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah
- Dibayar sebelum bulan Ramadhan, jika seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, mereka sudah membayarkan fidyah
- Dibayar saat bulan Ramadhan, apabila seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan tiba, maka ia diperbolehkan membayar fidyah
- Niat menunaikan fidyah, dengan kemurnian dan keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama
Dilansir dari situs resmi Baznas, ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).
Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.
Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2025 Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Sama