Cara Klaim Saldo JHT di Bawah Rp 10 Juta Tanpa Paklaring

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.

Ketentuan ini berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.

“Paklaring saat ini sudah tidak menjadi syarat utama untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Adapun bagi peserta yang tidak memiliki paklaring dapat menggunakan bukti lain yang menunjukkan mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut.

“Bisa menggunakan bukti seperti paklaring, slip gaji, ID Card karyawan, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut,” kata Oni.

Lantas, bagaimana cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring?

Cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring

Oni mengatakan, tak hanya paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyertakan beberapa dokumen lain untuk melakukan klaim JHT, meliputi:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga :  BELL Bagikan Dividen Tunai Rp 5 Miliar: Kabar Baik Trisula Textile!

Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Proses klaim JHT membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ucapnya.

Selain itu, Oni juga mengingatkan bahwa JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.

Hal ini berarti, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.

Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa menggunakan paklaring:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Setelah itu, klik “Login” atau “Buat akun baru”.
  • Selanjutnya, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO. Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol “Sudah”
  • Setelah itu, klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
  • Isilah NPWP (opsional) serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Bila sudah benar, klik “Konfirmasi”.
Baca Juga :  Indeks Bisnis-27 Dibuka Menguat, Saham BBNI dan BBRI Paling Cuan

Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

Selain melalui online, peserta juga bisa melakukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut cara klaim JHT tanpa paklaring secara offline:

  • Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
  • Isi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”. Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Berita Terkait

IHSG Berpotensi Naik Turun: Analisis Saham BSDE, SIDO, BRPT Terbaru
Pramono Anung Rombak Bank DKI: Direktur IT Dicopot, Rebranding & IPO Disiapkan
Cicil Emas vs Gadai Emas BSI: Mana Lebih Untung?
Danantara Kuasai 52 BUMN: Strategi Baru Gandeng SWF Qatar Terungkap!
Maybank Indonesia Bagikan Dividen Jumbo Rp 446 Miliar: Simak Jadwalnya!
Investasi Valas: Raih Keuntungan Maksimal, Pelajari Sekarang!
Harga Minyak Stabil: Investor Pantau Dampak Kebijakan Tarif AS Terbaru
Intip 12 Saham Dividen Unggulan: Blue Chip Mana Paling Menguntungkan?

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 08:31 WIB

IHSG Berpotensi Naik Turun: Analisis Saham BSDE, SIDO, BRPT Terbaru

Rabu, 16 April 2025 - 08:07 WIB

Pramono Anung Rombak Bank DKI: Direktur IT Dicopot, Rebranding & IPO Disiapkan

Rabu, 16 April 2025 - 07:27 WIB

Cicil Emas vs Gadai Emas BSI: Mana Lebih Untung?

Rabu, 16 April 2025 - 06:44 WIB

Danantara Kuasai 52 BUMN: Strategi Baru Gandeng SWF Qatar Terungkap!

Rabu, 16 April 2025 - 06:31 WIB

Maybank Indonesia Bagikan Dividen Jumbo Rp 446 Miliar: Simak Jadwalnya!

Berita Terbaru