Sakit gigi seringkali tak tertahankan, dan pencabutan gigi kerap menjadi solusi terakhir untuk meredakan penderitaan tersebut. Kabar baiknya, bagi peserta BPJS Kesehatan, tindakan ini dapat dilakukan tanpa biaya tambahan, lho!
Namun, sebelum bergegas ke dokter gigi, ada baiknya Anda memahami persyaratan dan prosedur pencabutan gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, Anda bisa menghindari masalah administrasi yang mungkin timbul dan memperlancar proses perawatan.
1. Syarat Cabut Gigi dengan BPJS Kesehatan
Sebelum memanfaatkan layanan pencabutan gigi gratis melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama dan utama, pastikan status kepesertaan BPJS Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Status kepesertaan yang nonaktif akan menghambat Anda dalam mengakses layanan BPJS.
Selain itu, Anda wajib memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik gigi yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Jika dokter di FKTP menilai bahwa pencabutan gigi memerlukan penanganan oleh dokter spesialis, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit (FKTL). Tanpa surat rujukan resmi ini, biaya pencabutan gigi tidak akan ditanggung oleh BPJS.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia
2. Cara Cabut Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Situs resmi BPJS Kesehatan menyarankan agar peserta JKN-KIS selalu memulai pengobatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan mengikuti prosedur berjenjang yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar layanan yang diberikan dapat dijamin sepenuhnya. Agar proses pencabutan gigi berjalan tanpa hambatan dan tanpa biaya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Kunjungi puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tunjukkan kartu BPJS Anda saat melakukan registrasi dan pastikan bahwa status kepesertaan Anda aktif. Dokter akan memeriksa kondisi gigi Anda dan menentukan apakah pencabutan gigi memang diperlukan.
2. Dapatkan Surat Rujukan ke Rumah Sakit (FKTL)
Apabila dokter di FKTP menilai bahwa tindakan pencabutan gigi sebaiknya dilakukan oleh dokter spesialis, Anda akan menerima surat rujukan. Surat ini sangat penting sebagai syarat administratif untuk mendapatkan layanan gratis di rumah sakit.
3. Kunjungi Rumah Sakit Rujukan
Bawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP ke rumah sakit yang ditunjuk. Petugas akan melakukan verifikasi data Anda dan mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai bukti bahwa Anda berhak menerima layanan.
4. Lakukan Pemeriksaan Ulang oleh Dokter Spesialis
Dokter spesialis gigi akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan kondisi gigi Anda sebelum tindakan pencabutan dilakukan. Jika hasil pemeriksaan sesuai, jadwal pencabutan gigi akan segera ditentukan.
5. Proses Pencabutan Gigi Dilakukan
Tindakan pencabutan gigi akan dilakukan oleh dokter spesialis. Setelah pencabutan selesai, Anda juga akan menerima obat-obatan atau tindakan medis tambahan jika memang diperlukan.
6. Tandatangani Bukti Pelayanan Medis
Jangan lupa untuk menandatangani dokumen bukti pelayanan medis sebagai bagian dari prosedur administratif yang harus dipenuhi.
6 Cara Mudah Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana
6 Cara Mudah Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana
3. Jenis Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, layanan kesehatan gigi, termasuk pencabutan gigi sederhana tanpa komplikasi, merupakan bagian dari manfaat yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain pencabutan gigi, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan terhadap sejumlah layanan perawatan gigi dan mulut lainnya secara gratis, asalkan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS dan bukan untuk tujuan estetika. Berikut beberapa di antaranya:
- Pemeriksaan dan konsultasi gigi
- Premedikasi (pemberian obat-obatan sebelum tindakan medis)
- Penanganan kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (gigi anak-anak)
- Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi
- Pemberian obat-obatan pasca pencabutan gigi
- Pembersihan karang gigi (scaling)
- Penambalan gigi dengan menggunakan Glass Ionomer Cement (GIC)
Namun, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bersifat kosmetik, seperti pemasangan behel, veneer, atau pemutihan gigi (bleaching). Begitu juga dengan layanan yang dilakukan di luar negeri atau di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan jenis layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan layanan pencabutan gigi tanpa perlu khawatir mengenai biaya. Mari jaga kesehatan gigi dan mulut Anda sejak dini, dan jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas publik yang telah disediakan!
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Cepat dan Mudah
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Cepat dan Mudah