jpnn.com – Tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berinisial IS ditangkap tim Kejati Sumut.
IS sebelumnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara korupsi.
“Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (17/2) pukul 20.00 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (18/2/2025).
Dia menyebut tersangka IS ketika ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
IS ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Madina pada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) tahun anggaran 2017.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS sudah tiga kali dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.
“Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada November 2024,” tutur Adre.
Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina di Desa Sarak Matua, Kecamatan Mandailing Natal.
Baca Juga: Ssst! Eks Staf Anggota DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Serahkan Bukti Rekaman
Anggaran pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina tersebut sebesar Rp 2,14 miliar lebih yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
“Tersangka IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas pembangunan Stadion Madina pada 2017 tidak pernah melakukan peninjauan lapangan,” tegasnya.
Tersangka IS juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan, dan tidak bermanfaat.
Baca Juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Menurut dia, pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Madina tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 844.047.819 atau Rp 844 juta lebih,” ungkap Adre.
Tersangka IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses lebih lanjut,” kata Adre.(ant/jpnn)