RAGAMUTAMA.COM – Setiap umat Islam yang memenuhi syarat memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.
Menurut kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa ada tiga kelompok yang wajib menunaikan zakat fitrah.
Pertama, bagi setiap individu muslim, karena zakat fitrah tidak diwajibkan bagi orang kafir, kecuali jika mereka adalah budak atau kerabat dari seorang muslim.
Kedua, mereka yang masih hidup hingga matahari terbenam pada akhir Ramadhan, sementara bagi yang meninggal setelah itu, zakat fitrah tetap wajib ditunaikan.
Ketiga, mereka yang memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya atau malamnya.
Dengan berkembangnya teknologi, kini zakat fitrah bisa dibayar secara online, dan hal ini menjadi pertanyaan besar bagi banyak umat Islam: Apakah sah membayar zakat fitrah secara online? Ulama ternama, Ustadz Abdul Somad (UAS), memberikan penjelasan terkait hal ini.
UAS menjelaskan bahwa hukum membayar zakat fitrah secara online tetap sah, meskipun tanpa adanya akad atau pernyataan resmi. Menurutnya, akad dalam zakat fitrah bukanlah suatu kewajiban atau syarat yang harus dipenuhi. Ia menekankan bahwa akad hanyalah sunnah dalam pelaksanaan zakat fitrah.
“Masalah akad, saya bayarkan zakat tahun ini tunai. Saya terima. Itulah yang ada dalam ayat. Apa hukum berakad dalam zakat fitrah? Bukan rukun, bukan wajib, bukan syarat, tapi sunnah,” ujar UAS dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Goto Islam pada 15 Maret 2025.
Menurut UAS, yang lebih penting dalam pembayaran zakat fitrah secara online adalah niat. Niat merupakan salah satu rukun utama zakat yang tidak boleh diabaikan. Tanpa niat yang jelas, zakat fitrah tersebut tidak akan diterima. Meskipun akad tidak dilakukan secara langsung, selama niatnya jelas dan zakat tersebut sampai kepada penerima yang berhak, maka pembayaran zakat fitrah online tetap sah.
“Afdolnya pakai akad, tapi tetap sah meski tidak berakad,” jelas UAS.
Mengutip laman Baznas, pembayaran zakat secara online dianggap sah sama halnya dengan pembayaran zakat secara langsung dengan berjabat tangan dengan amil. Kunci utama dalam sahnya pembayaran zakat adalah niat dari pembayar dan memastikan bahwa dana zakat sampai kepada penerima yang berhak.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Fiqh az-Zakat juga menambahkan bahwa pemberi zakat tidak perlu menyatakan secara eksplisit kepada mustahiq (penerima zakat) bahwa uang yang diserahkan merupakan zakat.
Selama dana yang disalurkan tepat sasaran, zakat tersebut sah. Oleh karena itu, membayar zakat melalui lembaga amil zakat secara online tetap sah, asalkan niat dan penerima zakatnya jelas.
Ibn Qayyim dalam penjelasannya juga menegaskan bahwa meskipun Al-Qur’an dan hadis menyebutkan jenis-jenis harta yang wajib dizakati, mereka tidak membahas secara detail teknis pembayaran zakat tersebut.
Oleh karena itu, tidak ada masalah dengan cara teknis pengeluaran zakat, termasuk melalui platform online. Seiring dengan perkembangan teknologi, konfirmasi tertulis yang diberikan oleh lembaga amil zakat online dapat menjadi pengganti dari bentuk pernyataan zakat tersebut.