Bobol Toko dengan Senjata Api, Polres Cianjur Amankan 4 Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobol Toko dengan Senjata Api, Polres Cianjur Amankan 4 Pelaku (Ilustrasi/Freepik)

Bobol Toko dengan Senjata Api, Polres Cianjur Amankan 4 Pelaku (Ilustrasi/Freepik)

RAGAMUTAMA.COM – Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang meresahkan warga di wilayah Cianjur.

Empat orang pelaku yang diduga sebagai spesialis pencurian minimarket telah ditangkap setelah membobol 9 toko dalam rentang waktu tiga bulan, mulai 6 Oktober 2024 hingga 7 Januari 2025.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol tembok minimarket, kemudian merusak CCTV dan membongkar brankas untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.

Akibatnya, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp606.581.543,00.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai beberapa orang mencurigakan di sebuah vila kosong di Kampung Barurape’i, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga :  Kolaborasi RSUD Buleleng Bali dan BPJS, Tingkatkan Literasi dan Pelayanan Kesehatan

Berkat kesigapan Kapolsek Sukanagara dan jajarannya, para pelaku berhasil diamankan tanpa adanya insiden penembakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata api jenis pistol airsoft yang sudah dimodifikasi dan berisi empat peluru dalam tas milik pelaku. Kami juga sedang menyelidiki asal usul senjata api tersebut,” ujar Kapolres Cianjur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk membobol minimarket, seperti bor, obeng, dan linggis.

Tim kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tiga Desa Demo PT Polytama Propindo Indramayu

“Setelah melakukan koordinasi, kami menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku yang selama ini kami cari. Kami segera mengamankan mereka dan membawa ke Mapolres Cianjur untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dari hasil pengembangan, polisi memastikan bahwa pelaku yang awalnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, ternyata merupakan jaringan pembobol minimarket yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Bengkel dan Tempat Cuci Mobil di Cileunyi Tak Berizin Ditindak
Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas SDN Sukasari
Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang
Tower BTS Roboh di Tambun Utara, Satu Pekerja Tewas dan Lima Terluka
Tinjau Wisata Puncak, Pj Bupati Bogor Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung
Sudin PPKUKM Kepulauan Seribu Rencanakan Pembangunan Loksem di Pulau Kelapa
Akibat Banjir, Pasukan Oranye Dikerahkan Untuk Bersihkan Lumpur Pasca Genangan di Pejaten Timur
Hujan Lebat Guyur Jakarta, 55 RT dan 22 Ruas Jalan Tergenang

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:48 WIB

Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas SDN Sukasari

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:18 WIB

Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:51 WIB

Tower BTS Roboh di Tambun Utara, Satu Pekerja Tewas dan Lima Terluka

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:38 WIB

Tinjau Wisata Puncak, Pj Bupati Bogor Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:38 WIB

Sudin PPKUKM Kepulauan Seribu Rencanakan Pembangunan Loksem di Pulau Kelapa

Berita Terbaru

Efek Samping Totok Wajah, Risiko dan Perhatian bagi Pengguna (dok. IStock)

Kesehatan

Efek Samping Totok Wajah, Risiko dan Perhatian bagi Pengguna

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB

Cara Memindahkan File Ke Direktori Lain di Linux

RagamTips

Cara Memindahkan File Ke Direktori Lain di Linux

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB

Memahami dan Cara Melihat Permission Folder di Linux

RagamTips

Memahami dan Cara Melihat Permission Folder di Linux

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB