Bobby Nasution ke KPK: Jubir Ungkap Tujuan Kedatangan Belum Diketahui

Avatar photo

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

Ragamutama.com – , Jakarta – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, terpantau mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 28 April 2025. Kehadiran menantu dari mantan presiden Jokowi ini belum diketahui secara pasti maksud dan tujuannya, sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

“Saya belum bisa memberikan jawaban pasti. Apakah kehadirannya hari ini berdasarkan undangan dari salah satu kedeputian di KPK, atau karena agenda lain, masih perlu dipastikan,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terkait spekulasi yang beredar, Tessa juga tidak dapat memastikan apakah kedatangan Bobby Nasution ke KPK berkaitan dengan potensi pemeriksaan terkait kasus dugaan konsesi tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Bobby tiba di kompleks KPK sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan pakaian batik.

“Informasi ini masih perlu saya konfirmasi lebih lanjut. Tentu saja, jika memang ada acara atau kegiatan resmi yang melibatkan beliau, akan ada informasi terbaru yang kami sampaikan,” imbuhnya.

Nama Bobby Nasution memang sempat terseret dalam pemberitaan terkait kasus perizinan tambang nikel di Halmahera Timur. Merujuk pada artikel Majalah Tempo berjudul “Bagaimana Bobby Nasution Menjadi Makelar Blok Medan di Maluku Utara” yang diterbitkan pada Minggu, 27 Oktober 2024, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan berbagai proyek, termasuk penerbitan surat rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Bareskrim: Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sebaiknya ke Polda Metro

Selama proses persidangan pada sekitar bulan Agustus 2024, sejumlah saksi mengungkapkan adanya kode “Blok Medan” yang merujuk pada izin tambang nikel di Halmahera. Gani juga memberikan keterangan lebih detail mengenai “Blok Medan” dalam persidangan. Pada hari Kamis, 26 September 2024, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, serta denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Keterangan mengenai “Blok Medan” muncul di sela-sela pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk pertanyaan mengenai panggilan telepon dari Kahiyang Ayu pada tahun 2022. Saksi pertama yang mengungkap keberadaan “Blok Medan” dalam persidangan Abdul Gani adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, Suryanto Andili.

Baca Juga :  Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata

Saat memberikan kesaksian, Suryanto menyatakan bahwa istilah “Blok Medan” mengacu pada jatah konsesi tambang nikel yang diperuntukkan bagi Bobby. Saksi lain juga memberikan keterangan serupa. Sementara itu, Abdul Gani menyatakan bahwa pemilik konsesi di “Blok Medan” adalah Kahiyang.

Rupanya, jejak Bobby Nasution dan Kahiyang dalam pusaran bisnis tambang di Maluku Utara telah terendus sejak tahun 2021. Dalam persidangan, Suryanto menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sedang memproses surat rekomendasi WIUP untuk PT Petrolum Friska Perkasa yang dimiliki oleh Silfana Bachmid. Saat itu, Suryanto masih menjabat sebagai staf Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bambang Hermawan.

Lokasi tambang yang diajukan oleh PT Petrolum terletak di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat itu akta perusahaan PT Petrolum sudah tidak lagi tercantum.

Pilihan Editor: KPK Periksa 6 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

“`

Berita Terkait

Bobby Nasution ke KPK: Strategi Berantas Korupsi Anggaran Sumut
Wacana Solo Daerah Istimewa: Reaksi Publik dan Analisis Mendalam
Solo Jadi Daerah Istimewa? Kata Wamensesneg, Kita Pantau Perkembangannya!
Rasmon Sianipar: Profil Lengkap & Fakta Isu Ijazah Jokowi
Prabowo Subianto Bahas Kerja Sama Ekonomi dengan Industri Korea di Istana Merdeka
Pemerintah Izinkan Kampung Tua di Pulau Rempang: Aturan Baru dan Harapan Warga
Gubernur Pramono: Mengenang Dedikasi dan Kerja Keras Almarhum Brando
Waspada! Inilah Daftar 10 Negara Paling Berbahaya di Dunia, Termasuk Eropa

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 18:07 WIB

Bobby Nasution ke KPK: Strategi Berantas Korupsi Anggaran Sumut

Senin, 28 April 2025 - 17:59 WIB

Bobby Nasution ke KPK: Jubir Ungkap Tujuan Kedatangan Belum Diketahui

Senin, 28 April 2025 - 16:55 WIB

Wacana Solo Daerah Istimewa: Reaksi Publik dan Analisis Mendalam

Senin, 28 April 2025 - 16:23 WIB

Solo Jadi Daerah Istimewa? Kata Wamensesneg, Kita Pantau Perkembangannya!

Senin, 28 April 2025 - 15:15 WIB

Rasmon Sianipar: Profil Lengkap & Fakta Isu Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

finance

CEO Ducati Bela Bagnaia Setelah Kalah dari Quartararo

Senin, 28 Apr 2025 - 19:59 WIB

Public Safety And Emergencies

Yuke Dewa 19 Terlibat Kecelakaan di Tasikmalaya: Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Senin, 28 Apr 2025 - 19:43 WIB