JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menyebut pelaporan tersebut merupakan terkait aksi Razman yang mengamuk di ruang sidang pada Kamis (6/2) lalu.
“Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan,” kata Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
“Iya betul jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang, baik selama di skors, maupun selama persidangan berjalan,” sambungnya.
Baca Juga: Sikap Mahkamah Agung soal Keributan Razman dan Hotman Paris: Lecehkan Marwah Pengadilan
Ia menyebut Razman dkk ini dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.
“Pasal yang saya laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 217 KUHP” tegasnya.
Sebagai informasi Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Sementara Pasal 217 KUHP mengatur tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan.
Lebih lanjut Maryono menuturkan pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA).
“Ini sudah perintah Mahkamah Agung. Atas kejadian itu kami tidak diam, kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Seperti itu. Ini atas nama lembaga (laporkan Razman dkk),” tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman buntut kericuhan yang disulutnya pada persidangan Kamis (6/2) lalu.
Adapun kericuhan ini terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dan beredar di media sosial.
Baca Juga: Saat Razman Teriaki Majelis Hakim ‘Koruptor’ hingga Gebrak Meja di Ruang Sidang
Insiden terjadi ketika sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris dengan terdakwa Razman itu diputuskan majelis hakim untuk digelar digelar secara tertutup.
Razman yang tidak puas kemudian memprotes agar sidang digelar terbuka dan diliput media.
Usai protes ditolak, Razman yang emosi menghampiri dan memegang puncak Hotman Paris yang saat itu duduk di kursi saksi.
Tak hanya itu, salah satu Kuasa Hukum Razman, Firdaus Oiwobo, bahkan terlihat naik ke meja sidang.
Alasan Razman Meminta Sidang Terbuka
Razman pun telah menanggapi terkaut kericuhan tersebut. Ia mengeklaim kegaduhan itu terjadi karena majelis hakim dinilai tidak adil dalam memimpin jalannya sidang lantaran memutuskan sidang digelar tertutup.
Sementara itu kuasa hukum Razman, Firdaus menjelaskan alasan pihaknya bersikeras agar sidang digelar terbuka, karena perkara pencemaran nama baik tidak layak disidangkan secara tertutup.
“Ini kan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual,” katanya, dikutip dari Kompas.com.