BI Tarik 4 Pecahan Rupiah Lama: Segera Tukarkan Sebelum 2025!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik peredaran empat jenis uang kertas Rupiah dari edisi Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. BI telah menetapkan tanggal 30 April 2025 sebagai batas waktu terakhir untuk penukaran uang-uang tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, penarikan ini adalah bagian dari prosedur rutin yang mempertimbangkan masa edar uang dan juga peluncuran uang emisi terbaru dengan fitur keamanan yang lebih canggih.

“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025,” kata Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan resminya pada hari Senin, 28 April 2025.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menguat Jelang Prabowo Luncurkan Danantara

Adapun keempat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran meliputi:

  • Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
  • Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1982

Dasar dari penarikan ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1992. Walaupun uang-uang ini sudah lama tidak beredar di masyarakat, BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya selama periode 10 tahun sejak tanggal keputusan penarikan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Sempat Untung 30% Lebih!

Proses penukaran uang kertas Emisi 1979, Emisi 1980, dan Emisi 1982 hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Setelah melewati batas waktu penukaran, uang-uang tersebut tidak lagi bernilai tukar dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku.

Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan uang-uang tersebut untuk segera melakukan penukaran.

Untuk informasi lebih detail mengenai daftar lengkap uang yang telah ditarik dari peredaran, silakan kunjungi situs web resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, atau melalui saluran informasi lainnya seperti media sosial, koran, televisi, dan radio.

Berita Terkait

Ancaman PHK Massal: 1,2 Juta Pekerja Padat Karya Terimbas Tarif Trump
Rekomendasi Saham TLKM, BUMI, PTRO Rabu Ini dari Mirae Sekuritas
Harga Emas Antam Turun Tipis, Cek Update Terbaru Hari Ini!
Bali Towerindo (BALI) Putuskan Tebar Dividen Rp 196,72 Miliar, Cek Jadwalnya
Hasan Nasbi: Kekayaan Rp 41 Miliar, Terlilit Utang Ratusan Juta?
Harga iPhone 16 Naik Drastis? Cek Perbandingan Harga iPhone Terbaru!
Aset Kripto: Solusi Jitu Perkuat Nilai Tukar Rupiah?
PGAS: Laba Bersih Merosot Tajam Hampir 50% di Kuartal Pertama 2025

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 12:19 WIB

Ancaman PHK Massal: 1,2 Juta Pekerja Padat Karya Terimbas Tarif Trump

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

BI Tarik 4 Pecahan Rupiah Lama: Segera Tukarkan Sebelum 2025!

Rabu, 30 April 2025 - 09:35 WIB

Rekomendasi Saham TLKM, BUMI, PTRO Rabu Ini dari Mirae Sekuritas

Rabu, 30 April 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Turun Tipis, Cek Update Terbaru Hari Ini!

Rabu, 30 April 2025 - 09:15 WIB

Bali Towerindo (BALI) Putuskan Tebar Dividen Rp 196,72 Miliar, Cek Jadwalnya

Berita Terbaru

Family And Relationships

Lisa Mariana Ungkap Perubahan Anak Usai Video Ridwan Kamil Viral

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:23 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Ungkap Perasaan Bersalah dan Sedih Dihujat Terkait Anak Ridwan Kamil

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:15 WIB