JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik peredaran empat jenis uang kertas Rupiah dari edisi Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. BI telah menetapkan tanggal 30 April 2025 sebagai batas waktu terakhir untuk penukaran uang-uang tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, penarikan ini adalah bagian dari prosedur rutin yang mempertimbangkan masa edar uang dan juga peluncuran uang emisi terbaru dengan fitur keamanan yang lebih canggih.
“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025,” kata Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan resminya pada hari Senin, 28 April 2025.
Adapun keempat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran meliputi:
- Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
- Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
- Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1982
Dasar dari penarikan ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1992. Walaupun uang-uang ini sudah lama tidak beredar di masyarakat, BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya selama periode 10 tahun sejak tanggal keputusan penarikan.
Proses penukaran uang kertas Emisi 1979, Emisi 1980, dan Emisi 1982 hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Setelah melewati batas waktu penukaran, uang-uang tersebut tidak lagi bernilai tukar dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku.
Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan uang-uang tersebut untuk segera melakukan penukaran.
Untuk informasi lebih detail mengenai daftar lengkap uang yang telah ditarik dari peredaran, silakan kunjungi situs web resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, atau melalui saluran informasi lainnya seperti media sosial, koran, televisi, dan radio.