JAKARTA, KOMPAS.TV – Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan resmi mengenai pemantauan serta komitmennya dalam menghadapi kebijakan tarif impor yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang telah menarik perhatian global sejak pengumumannya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menguraikan tiga poin penting dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tim Kompas.tv pada hari Sabtu, 5 Maret 2025.
“BI secara berkelanjutan memantau dinamika pasar keuangan, baik secara global maupun domestik, setelah pengumuman kebijakan tarif baru yang diterapkan oleh pemerintahan Trump pada tanggal 2 April 2025,” jelas Ramdan dalam keterangan tertulis tersebut.
BI menjelaskan bahwa setelah pengumuman kebijakan tarif oleh Trump, yang kemudian diikuti dengan respons berupa kebijakan retaliasi (pembalasan tarif antarnegara) dari Tiongkok pada tanggal 4 April 2025, pasar menunjukkan pergerakan yang cukup dinamis.
“Pasar saham di berbagai belahan dunia mengalami penurunan, dan yield US Treasury juga menunjukkan tren penurunan hingga mencapai titik terendahnya sejak bulan Oktober 2024,” ungkap Ramdan.
Sebagai respons terhadap perkembangan ini, BI menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
“Prioritas utama kami adalah optimalisasi instrumen triple intervention (intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot dan DNDF, serta Surat Berharga Negara/SBN di pasar sekunder). Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan likuiditas valas yang memadai bagi kebutuhan sektor perbankan dan dunia usaha, sekaligus menjaga kepercayaan para pelaku pasar,” tegasnya.
Jusuf Kalla Berikan Komentar Terkait Kebijakan Trump Terhadap Indonesia, Menyatakan Dampaknya Tidak Separah yang Dikhawatirkan
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Kompas.tv, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penerapan tarif baru sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh barang impor yang masuk ke wilayah Amerika Serikat pada hari Rabu, 2 April 2025.
Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap sejumlah negara. Khusus untuk Indonesia, Amerika Serikat akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang asal Indonesia yang diperdagangkan di pasar Amerika, dan kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada hari Rabu, 9 April 2025.
Sebagai balasan terhadap kebijakan tersebut, Tiongkok merespons dengan mengenakan tarif impor sebesar 34 persen terhadap barang-barang dari Amerika Serikat pada hari Jumat, 4 April 2025.
Tindakan ini merupakan bentuk pembalasan atas tarif sebesar 34 persen yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap produk-produk yang berasal dari China.
Dilansir dari kantor berita Associated Press, tarif yang diberlakukan oleh Tiongkok akan mulai berlaku pada hari Kamis, 10 April 2025.