RAGAMUTAMA.COM – Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung mulai melakukan tindakan terhadap usaha yang tidak berizin.
Kamis (30/1), tim satgas menindak sebuah bengkel yang juga berfungsi sebagai tempat cuci mobil di Jalan Raya Cikalang, Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi.
Bengkel tersebut, yang sebelumnya dikenal dengan nama Hanaya namun telah berganti nama, didapati tidak memiliki izin usaha yang sah. Hingga kini, kepemilikan serta nama perusahaan pengelola tempat tersebut masih belum diketahui.
Proses penindakan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk beberapa kepala dinas Pemkab Bandung, Camat Cileunyi Cucu Endang, Sekretaris Camat (Sekcam) Cileunyi Anjar Lugiana, Kanit Pol PP Cileunyi Rosyid, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cileunyikulon.
Saat dikonfirmasi, Camat Cileunyi Cucu Endang belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Sekcam Cileunyi Anjar Lugiana membenarkan tindakan Satgas PPR-PBG-PB terhadap bengkel dan tempat cuci mobil tersebut.
“Tempat cuci mobil di Jalan Raya Cikalang yang tidak memiliki izin resmi telah ditindak oleh Satgas PPR-PBG-PB.
Sebelum tindakan lebih lanjut, pengelola telah diberikan peringatan serta diminta menandatangani surat peringatan,” ujar Anjar.
Sebelumnya, Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung menggelar apel gelar pasukan di Plaza Upakarti, Soreang, pada Kamis pagi.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ada dua alasan utama dibentuknya Satgas PPR-PBG-PB. Pertama, adanya referensi yang menunjukkan berkurangnya PAD. Kedua, rekomendasi dari BPK RI terkait temuan yang harus ditindaklanjuti,” jelas Bupati Bandung.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Bandung akan lebih memperhatikan infrastruktur di kawasan wisata di berbagai kecamatan.
“Tidak perlu khawatir. Kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan infrastruktur serta penerangan jalan umum (PJU) di sekitar tempat wisata terus diperbaiki,” tambahnya.
Dengan ini, Pemkab Bandung resmi memulai penertiban kepatuhan pajak dan retribusi guna mendukung kemajuan dan pembangunan daerah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha hari ini resmi beroperasi. Selamat menjalankan tugas,” ujar Bupati Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS.