Ragamutama.com JAKARTA. Dalam upaya untuk menstimulasi pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan serangkaian penyesuaian signifikan terkait aturan Auto Rejection dan mekanisme trading halt. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, 7 April, menandai hari pertama perdagangan setelah periode libur panjang Lebaran.
BEI secara khusus menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) pada level maksimal 15% untuk seluruh rentang harga saham.
Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) tetap mengacu pada regulasi sebelumnya. Rinciannya, untuk saham dengan harga antara Rp 50 hingga Rp 200, batas ARA adalah 35%. Untuk saham dengan harga Rp 2.000 hingga Rp 5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25%, dan untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000, batas ARA adalah 20%.
Ketentuan terbaru ini akan diterapkan secara merata pada efek saham yang terdaftar di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Aturan ini juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (EFT) serta Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%
Selain perubahan pada aturan Auto Rejection, BEI juga merevisi ketentuan terkait penghentian sementara perdagangan efek, yang dikenal sebagai trading halt, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang tajam.
Jika IHSG mengalami penurunan melebihi 8% dalam satu hari perdagangan yang sama, BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Apabila setelah periode trading halt, IHSG terus menunjukkan penurunan hingga melebihi 15%, maka BEI akan kembali menghentikan perdagangan selama 30 menit berikutnya.
Selanjutnya, jika IHSG mengalami penurunan lebih lanjut hingga menembus angka 20%, BEI akan memberlakukan trading suspend.
Trading suspend akan diberlakukan dengan dua opsi: hingga akhir sesi perdagangan pada hari tersebut, atau bahkan untuk beberapa sesi perdagangan berikutnya, tergantung pada persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI Ubah Batas Trading Halt, Begini Rinciannya
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa penyesuaian persentase ARB ini bertujuan untuk meredam volatilitas pasar dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para investor.
Sementara itu, revisi pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) merupakan langkah proaktif BEI untuk menciptakan ruang likuiditas yang lebih memadai bagi para investor.
“Hal ini memberikan ruang likuiditas yang lebih besar bagi investor dalam mengambil keputusan investasi dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia,” ujarnya dalam keterangan resmi pada hari Selasa (8/4).