KOMPAS.com – Kasus mafia tanah masih menghantui masyarakat.
Terbaru, penyanyi Ashanty sedang dihadapkan polemik tanah warisannya dari orang tua di Parung sudah berpindah tangan dan dibangun oleh pihak lain.
Tanah warisan itu mulanya dibeli ayahnya lebih dulu. Namun, Ashanty menduga adanya mafia tanah, sehingga tanah yang sudah dibeli ayahnya dijual lagi kepada orang lain.
Baca juga: Agar Tak Jadi Korban Seperti Ashanty, Kenali Modus Operandi Mafia Tanah
Cara agar Tak Menjadi Korban Mafia Tanah
Dikutip dari laman resmi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat beberapa cara untuk melindungi tanah Anda dari mafia tanah.
Namun, hal ini memerlukan kewaspadaan, pengetahuan hukum, dan langkah pencegahan yang tepat.
Berikut adalah tindakan yang dapat dilakukan agar tak menjadi korban mafia tanah:
1. Pastikan Tanah telah Bersertifikat
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Jika tanah belum bersertifikat, segera urus melalui Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah yang dapat diakses melalui situs BHUMI ATR/BPN atau Kantor Pertanahan setempat
2. Jaga Keamanan Dokumen Tanah
Simpan sertifikat tanah asli di tempat yang aman, seperti safe deposit box di bank. Selain itu, jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada orang lain tanpa alasan hukum yang jelas.
3. Verifikasi Legalitas Sebelum Transaksi
Jika Anda akan membeli tanah, periksa keabsahan dokumen melalui Kantor Pertanahan atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Kemudian, pastikan transaksi dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
4. Amankan Tanah yang Tidak Digunakan
Pasang papan tanda kepemilikan yang mencantumkan nama Anda dan nomor sertifikat tanah. Selanjutnya, lakukan pengawasan berkala terhadap tanah yang jarang dikunjungi.
Baca juga: Janji Nusron Tebas Mafia Tanah, Ini Caranya
5. Waspadai Modus Penipuan
Jangan mudah tergiur oleh harga murah dalam transaksi tanah. Selain itu, hindari bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki reputasi baik dalam urusan tanah.
6. Gunakan Bantuan Hukum
Jika terjadi sengketa tanah, segera konsultasikan dengan pengacara atau kantor bantuan hukum yang kompeten di bidang agraria.
7. Pantau Status Tanah Secara Berkala
Cek status tanah melalui BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan tidak ada perubahan yang mencurigakan pada data tanah.
8. Melindungi Hak dari Praktik Oknum Mafia Tanah
Untuk melindungi diri dari praktik oknum mafia tanah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Verifikasi Dokumen Secara Mandiri dan Profesional
Periksa dokumen tanah di Kantor Pertanahan (BPN) untuk memastikan keabsahannya.
Lalu, gunakan jasa PPAT atau konsultan hukum independen yang terpercaya untuk memeriksa legalitas dokumen.
- Jangan Mudah Percaya pada Surat Keterangan Tanah (SKT)
Pastikan SKT yang diterbitkan lurah atau kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas.
Kemudian, cek apakah tanah tersebut benar-benar sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Desa/Kelurahan.
- Awasi Proses Administrasi dengan Ketat
Pastikan semua proses administrasi, termasuk sertifikasi atau peralihan hak, dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Selanjutnya, pantau perkembangan proses melalui layanan online seperti aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca juga: Ordal Kementerian ATR/BPN Banyak Tunggangi Kasus Mafia Tanah
- Hindari Uang Pelicin
Jangan memberikan uang pelicin kepada oknum mana pun, karena hal ini membuka peluang untuk manipulasi lebih lanjut.
- Laporkan Jika Ada Kecurigaan
Jika Anda mencurigai adanya praktik mafia tanah, laporkan ke Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah atau instansi terkait lainnya.