Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian signifikan terkait ketentuan trading halt, terutama menjelang dibukanya kembali perdagangan saham setelah periode libur panjang. Langkah ini diambil dengan memperluas ambang batas penurunan yang dapat ditoleransi oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dengan aturan yang baru, apabila IHSG mengalami penurunan melebihi 8% dalam satu hari perdagangan yang sama, maka BEI akan memberlakukan trading halt dengan durasi 30 menit.

Selanjutnya, jika penurunan IHSG berlanjut hingga mencapai lebih dari 15%, BEI akan kembali mengaktifkan trading halt, juga selama 30 menit.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru Sabtu (8/2/2025) Antam UBS Galeri 24 Turun

Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa apabila penurunan IHSG semakin dalam, hingga melebihi 20%, maka BEI akan mengambil tindakan berupa trading suspend.

Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%

Trading suspend akan diimplementasikan dengan dua opsi, yaitu dihentikan sampai akhir sesi perdagangan yang bersangkutan, atau diperpanjang hingga lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai perbandingan, ketentuan sebelumnya mengatur trading halt selama 30 menit jika IHSG merosot lebih dari 5% dalam satu hari bursa. Jika penurunan IHSG terus berlanjut hingga melewati angka 10%, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Rp 7.000, Jadi Rp 1.671.000 per Gram

Selain itu, BEI juga menerapkan trading suspend apabila IHSG melemah lebih dari 15%. Durasi penghentian perdagangan ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan melampaui satu sesi, tergantung pada keputusan OJK.

Keputusan penting ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Berita Terkait

HAIS Bagi Dividen: Investor Kantongi Rp15,37 per Lembar Saham
IHSG Bergeming: Peluang di Tengah Ketidakpastian Kebijakan Trump Global
IHSG Anjlok: Taspen Siap Serok Saham Unggulan Fundamental
IHSG Anjlok: TASPEN Ambil Peluang Borong Saham Unggulan!
BEI Siapkan Aturan Khusus Antisipasi Dampak Perang Dagang Trump
Saham BBRI, BMRI, BBCA Terkoreksi: Analisis Sesi I, Selasa 8 April
IHSG Anjlok karena Trump: Strategi Cerdas Pilih Saham Potensial!
Trading Halt: Penyebab IHSG Anjlok Drastis dan Risiko Suspensi Saham

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 14:44 WIB

HAIS Bagi Dividen: Investor Kantongi Rp15,37 per Lembar Saham

Selasa, 8 April 2025 - 14:31 WIB

IHSG Bergeming: Peluang di Tengah Ketidakpastian Kebijakan Trump Global

Selasa, 8 April 2025 - 14:15 WIB

IHSG Anjlok: Taspen Siap Serok Saham Unggulan Fundamental

Selasa, 8 April 2025 - 14:03 WIB

IHSG Anjlok: TASPEN Ambil Peluang Borong Saham Unggulan!

Selasa, 8 April 2025 - 13:55 WIB

BEI Siapkan Aturan Khusus Antisipasi Dampak Perang Dagang Trump

Berita Terbaru