Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Begini Penjelasan OJK

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara ihwal kelanjutan pelaksanaan kewajiban PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, perusahaan dengan kode saham BBMI itu masih berupaya memenuhi sejumlah syarat pencatatan saham.

Inarno menjelaskan, pihak BEI telah memberikan catatan atas hal-hal yang perlu dipenuhi oleh bank syariah pertama di Indonesia ini. “Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi,” tutur Inarno dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca Juga :  Saham Emiten Grup Salim Indofood INDF & ICBP Menghijau Saat IHSG Terperosok

Bank Muamalat, kata Inarno, sudah mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023 silam. Namun pada 18 Desember 2023, BEI menyatakan tidak menyetujui permohonan pencatatan saham itu lantaran Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah persyaratan.

Inarno tidak memberikan informasi lanjutan ihwal batas waktu bagi Bank Muamalat untuk kembali mengajukan permohonannya. Namun ia memastikan bank syariah ini akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI apabila segala persyaratan telah dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) untuk listing saham di BEI. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Baca Juga :  Ini Ciri-ciri NIK KTP Penerima BPNT Februari 2025 Sesuai DTKS,Login Link cekbansos.kemensos.go.id

Beleid itu mengatur perusahaan publik, yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK tersebut tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan efek bersifat ekuitasnya di Bursa, diharuskan untuk memenuhi kewajiban itu. Kewajiban pencatatan saham itu seharusnya dilakukan paling lambat dilakukan dua tahun sejak berlakunya POJK tersebut. Artinya, 2023 adalah batas akhir pencatatan saham.

Bank Muamalat sendiri telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak 1993. Menyitir data resmi Bank Muamalat, meski sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, hingga kini bank syariah itu belum mencatatkan saham di Bursa.

Pilihan Editor: Bank Muamalat Gelar RUPSLB, Tunjuk Dirut Baru dan Rencana Refocusing Bisnis

Berita Terkait

Kenapa Banyak Startup Balik Arah ke Bisnis Konvensional?
GAC International Ingin Indonesia Jadi Basis Ekspor Aion
Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 100 Juta Terendah Rp 1 Juta Kuota Bertambah,Bunga 6 Persen per-Tahun
Ekonom BCA: Kebijakan yang Berubah-ubah Membuat Pasar Bergerak Tak Stabil
PT PP (PTPP) Kantongi Kontrak Baru Rp 1,25 triliun per Januari 2025
Harga Emas Antam 1 Gram Melambung Rp 33.000 dalam Sepekan
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini di Level Rp1,7 Juta per Gram
6 Ide Bisnis Jasa yang Minim Modal dan Kompetitor, Coba yuk!

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:26 WIB

Kenapa Banyak Startup Balik Arah ke Bisnis Konvensional?

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:57 WIB

GAC International Ingin Indonesia Jadi Basis Ekspor Aion

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:57 WIB

Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 100 Juta Terendah Rp 1 Juta Kuota Bertambah,Bunga 6 Persen per-Tahun

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:47 WIB

Ekonom BCA: Kebijakan yang Berubah-ubah Membuat Pasar Bergerak Tak Stabil

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:47 WIB

PT PP (PTPP) Kantongi Kontrak Baru Rp 1,25 triliun per Januari 2025

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB