Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Begini Penjelasan OJK

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara ihwal kelanjutan pelaksanaan kewajiban PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, perusahaan dengan kode saham BBMI itu masih berupaya memenuhi sejumlah syarat pencatatan saham.

Inarno menjelaskan, pihak BEI telah memberikan catatan atas hal-hal yang perlu dipenuhi oleh bank syariah pertama di Indonesia ini. “Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi,” tutur Inarno dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Hari Ini, Ukuran 1 Gram Tembus Rp1.709.000

Bank Muamalat, kata Inarno, sudah mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023 silam. Namun pada 18 Desember 2023, BEI menyatakan tidak menyetujui permohonan pencatatan saham itu lantaran Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah persyaratan.

Inarno tidak memberikan informasi lanjutan ihwal batas waktu bagi Bank Muamalat untuk kembali mengajukan permohonannya. Namun ia memastikan bank syariah ini akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI apabila segala persyaratan telah dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) untuk listing saham di BEI. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Rp2 Juta/Gram: Mengapa Warga Banjarmasin Tetap Memburunya?

Beleid itu mengatur perusahaan publik, yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK tersebut tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan efek bersifat ekuitasnya di Bursa, diharuskan untuk memenuhi kewajiban itu. Kewajiban pencatatan saham itu seharusnya dilakukan paling lambat dilakukan dua tahun sejak berlakunya POJK tersebut. Artinya, 2023 adalah batas akhir pencatatan saham.

Bank Muamalat sendiri telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak 1993. Menyitir data resmi Bank Muamalat, meski sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, hingga kini bank syariah itu belum mencatatkan saham di Bursa.

Pilihan Editor: Bank Muamalat Gelar RUPSLB, Tunjuk Dirut Baru dan Rencana Refocusing Bisnis

Berita Terkait

KAI Logistik Catat Peningkatan Volume Angkutan Barang Lebaran 2025: 2.500 Ton!
IPO 2024: 13 Emiten Raup Rp6,93 Triliun, Ini Dia Juara Pendanaannya!
Volatilitas Pasar Tinggi? Saham EXCL Jadi Pilihan Aman, Ini Analisisnya
IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Brigit Biofarmaka
IHSG Melemah 0,13% di Sesi Pertama Rabu
Laba Bersih Sinar Terang Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 15:23 WIB

KAI Logistik Catat Peningkatan Volume Angkutan Barang Lebaran 2025: 2.500 Ton!

Rabu, 16 April 2025 - 15:11 WIB

IPO 2024: 13 Emiten Raup Rp6,93 Triliun, Ini Dia Juara Pendanaannya!

Rabu, 16 April 2025 - 15:07 WIB

Volatilitas Pasar Tinggi? Saham EXCL Jadi Pilihan Aman, Ini Analisisnya

Rabu, 16 April 2025 - 14:15 WIB

IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan

Rabu, 16 April 2025 - 13:47 WIB

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian

Berita Terbaru