Bank Ina Resmi Jadi Bank Kustodian

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank Ina) resmi menyandang status sebagai Bank Kustodian. Izin tersebut telah diperoleh melakukan surat kepotusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 15 November 2024. 

Dengan izin tersebut, Bank Ina dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.

 

Direktur Utama Bank Ina, Henry Koenaifi mengatakan, layanan bank kustodian bertujuan untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya dan industri perbankan pada umumnya. 

Bank Ina tercatat menjadi Bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan Bank Kustodian. “Bank ini juga menjadi satu-satunya bank KBMI 1 yang memiliki layanan Bank Kustodian yang aktif di Indonesia,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (11/2).

Baca Juga :  BI Ungkap Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Tembus Rp 6.887 Triliun

Henry bilang, peresmian Bank Ina sebagai penyedia Layanan Kustodian ini menjadi milestone bagi perjalanan bisnis perseroan untuk semakin maju, pruden, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi bagi kemajuan Pasar Modal Indonesia. 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berinovasi dan berkomitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan yang terbaik dalam rangka memenuhi segala kebutuhan seluruh stakeholders dan turut andil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sementara itu, Samsul Hidayat Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berharapa dengan bergabungnya Bank Ina sebagai pemegang rekening KSEI yang memberikan layanan Kustodian dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal. 

Baca Juga :  Harga Minyak Anjlok: Dampak Kebijakan Tarif Trump Terhadap Pasar Global

 

Untuk menunjang operasional layanan Kustodian, Bank Ina telah menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI tertanggal 10 Desember 2024. Bank  Ina juga secara resmi menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia).

 

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia juga berharap layanan kustodian Bank Ina dapat menjadi pilihan utama bagi para investor dan Bank Ina dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi para investor. 

“Semoga layanan ini dapat memberikan nilai tambah bagi Bank Ina sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.

Berita Terkait

BI Ungkap Fakta Uang Kertas Biru Rp 5.000 & Khasiat Air Rebusan Sirih!
Entrepreneur vs Pengusaha: Kupas Tuntas Perbedaan dan Peluangnya!
Rahasia Sukses: 5 Trik Jitu Memulai Bisnis Online Modal Kecil!
Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses
Garuda Indonesia Tanggapi Kasus Karyawan Terlibat Peredaran Uang Palsu
IRRA Cetak Laba Fantastis: Analisis Saham dan Prospek 2024
Airlangga Hartarto Terbang ke Amerika Serikat: Negosiasi Tarif dengan Trump Dimulai!
IHSG Menguat: Daftar Saham Pilihan Asing Awal Pekan Ini!

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 05:55 WIB

BI Ungkap Fakta Uang Kertas Biru Rp 5.000 & Khasiat Air Rebusan Sirih!

Selasa, 15 April 2025 - 01:00 WIB

Entrepreneur vs Pengusaha: Kupas Tuntas Perbedaan dan Peluangnya!

Selasa, 15 April 2025 - 00:35 WIB

Rahasia Sukses: 5 Trik Jitu Memulai Bisnis Online Modal Kecil!

Selasa, 15 April 2025 - 00:31 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses

Senin, 14 April 2025 - 23:43 WIB

Garuda Indonesia Tanggapi Kasus Karyawan Terlibat Peredaran Uang Palsu

Berita Terbaru