Bakal Ikut Awasi LPG 3 Kg, Apa Itu BPH Migas?

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Pemerintah berencana memperluas peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram (kg).

Saat ini, pemerintah maupun BPH Migas sedang mengkaji regulasi terkait penugasan baru tersebut. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, BPH Migas belum memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi sebelum penugasan tersebut dapat dilaksanakan. Lantas apa itu BPH Migas serta tugas dan fungsinya?

Baca Juga: BPH Migas Kaji Regulasi Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg

Baca Juga: BPH Migas Kaji Regulasi Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg

1. Alasan pembentukan BPH Migas

Mengutip laman resminya, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menggantikan regulasi sebelumnya karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini.

Baca Juga :  Vandalisme Adili Jokowi Tersebar di Sejumlah Titik di Kota Solo,Pihak Berwajib Buru Pelaku

Undang-undang tersebut bertujuan menciptakan industri migas yang mandiri, transparan, efisien, dan berdaya saing, serta mendukung pembangunan nasional berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kegiatan hilir migas, pemerintah menegaskan bahwa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga harus beroperasi dalam mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sebagai komoditas vital bagi masyarakat, serta mengatur pengangkutan gas bumi agar aksesnya terbuka bagi seluruh pemakai di dalam negeri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagai landasan operasional kegiatan usaha hilir migas.

2. Fungsi BPH Migas

UU 22/2001 tentang Migas mengamanatkan BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Tugas tersebut bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sesuai kebijakan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Baca Juga :  Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu

Baca Juga: BPH Migas Bakal Perketat Jumlah Pembelian Solar Subsidi

Baca Juga: BPH Migas Bakal Perketat Jumlah Pembelian Solar Subsidi

3. Tugas BPH Migas

Berikut tugas-tugas BPH Migas

  • Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
  • Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional.
  • Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.
  • Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
  • Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil.
  • Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Baca Juga: BPH Migas Ungkap Ada Mobil TNI Pakai Solar Subsidi

Baca Juga: BPH Migas Ungkap Ada Mobil TNI Pakai Solar Subsidi

Berita Terkait

HASTO Sudah Dipenjara,Kapan Connie Bakrie Bongkar Video Skandal Petinggi Negara? Cuma Omong Kosong?
LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus
Prabowo Ngobrol 6 Jam Bareng Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Strategis
Sosok dan Harta Setyo Wahono Bupati Bojonegoro yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar
Tagar Kabur Aja Dulu, Zulhas: Itu Bentuk Kecintaan terhadap Negara
PROFIL Kepala Daerah Termuda Vinanda Prameswati Curi Perhatian,Anak Perwira Polisi Polda Jawa Timur
Poster-poster Tuntut Keadilan dalam Aksi Indonesia Gelap di Yogyakarta
Sosok dan Harta Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi yang Dilantik Prabowo,Tak Memiliki Sepeda Motor

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

HASTO Sudah Dipenjara,Kapan Connie Bakrie Bongkar Video Skandal Petinggi Negara? Cuma Omong Kosong?

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:37 WIB

Prabowo Ngobrol 6 Jam Bareng Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:36 WIB

Sosok dan Harta Setyo Wahono Bupati Bojonegoro yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:17 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu, Zulhas: Itu Bentuk Kecintaan terhadap Negara

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB