Bakal Ikut Awasi LPG 3 Kg, Apa Itu BPH Migas?

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah berencana memperluas peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram (kg).

Saat ini, pemerintah maupun BPH Migas sedang mengkaji regulasi terkait penugasan baru tersebut. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, BPH Migas belum memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi sebelum penugasan tersebut dapat dilaksanakan. Lantas apa itu BPH Migas serta tugas dan fungsinya?

1. Alasan pembentukan BPH Migas

Mengutip laman resminya, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menggantikan regulasi sebelumnya karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini.

Baca Juga :  Perjalanan Wacana Penghapusan BBM Subsidi, Premium Dicoret hingga Usulan Luhut pada 2027

Undang-undang tersebut bertujuan menciptakan industri migas yang mandiri, transparan, efisien, dan berdaya saing, serta mendukung pembangunan nasional berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kegiatan hilir migas, pemerintah menegaskan bahwa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga harus beroperasi dalam mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sebagai komoditas vital bagi masyarakat, serta mengatur pengangkutan gas bumi agar aksesnya terbuka bagi seluruh pemakai di dalam negeri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagai landasan operasional kegiatan usaha hilir migas.

2. Fungsi BPH Migas

UU 22/2001 tentang Migas mengamanatkan BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Baca Juga :  DEN: Pemerintah Siap Hadapi Dampak Tarif Trump!

Tugas tersebut bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sesuai kebijakan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

3. Tugas BPH Migas

Berikut tugas-tugas BPH Migas

  • Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
  • Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional.
  • Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.
  • Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
  • Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil.
  • Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Berita Terkait

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Senin, 14 April 2025 - 17:51 WIB

Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!

Berita Terbaru

sports

Yamaha Geber Mesin V4, Siap Tantang MotoGP Musim Depan?

Selasa, 15 Apr 2025 - 13:55 WIB

politics

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 - 13:43 WIB