Jakarta, IDN Times – Pemerintah berencana memperluas peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram (kg).
Saat ini, pemerintah maupun BPH Migas sedang mengkaji regulasi terkait penugasan baru tersebut. Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, BPH Migas belum memiliki wewenang untuk mengawasi LPG 3 kg.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi sebelum penugasan tersebut dapat dilaksanakan. Lantas apa itu BPH Migas serta tugas dan fungsinya?
Baca Juga: BPH Migas Kaji Regulasi Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg
Baca Juga: BPH Migas Kaji Regulasi Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg
1. Alasan pembentukan BPH Migas
Mengutip laman resminya, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menggantikan regulasi sebelumnya karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini.
Undang-undang tersebut bertujuan menciptakan industri migas yang mandiri, transparan, efisien, dan berdaya saing, serta mendukung pembangunan nasional berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam kegiatan hilir migas, pemerintah menegaskan bahwa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga harus beroperasi dalam mekanisme persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sebagai komoditas vital bagi masyarakat, serta mengatur pengangkutan gas bumi agar aksesnya terbuka bagi seluruh pemakai di dalam negeri.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagai landasan operasional kegiatan usaha hilir migas.
2. Fungsi BPH Migas
UU 22/2001 tentang Migas mengamanatkan BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Tugas tersebut bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi BBM sesuai kebijakan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Baca Juga: BPH Migas Bakal Perketat Jumlah Pembelian Solar Subsidi
Baca Juga: BPH Migas Bakal Perketat Jumlah Pembelian Solar Subsidi
3. Tugas BPH Migas
Berikut tugas-tugas BPH Migas
- Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
- Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional.
- Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.
- Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
- Mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil.
- Mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Baca Juga: BPH Migas Ungkap Ada Mobil TNI Pakai Solar Subsidi
Baca Juga: BPH Migas Ungkap Ada Mobil TNI Pakai Solar Subsidi