Bahlil Klaim Revisi UU Minerba sebagai Jihad Konstitusi, Mengembalikan Roh Pasal 33 UUD 1945

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi langkah yang diklaim pemerintah sebagai upaya mengembalikan esensi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat.

“Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya WIUP harus melalui proses lelang, kini pemerintah memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi.

Baca Juga :  Apa itu pembersihan etnis dan apa bedanya dengan genosida?

“Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi,” ujarnya.

Ia menganggap, langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah.

“Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan,” tutur Bahlil.

Baca Juga :  Dasco Minta Tunda Pembahasan Efisiensi, Ekonom: Tanda Ada Ketidakseimbangan Penyisiran Anggaran

Pemerintah mengklaim, revisi UU Minerba bakal menekankan pentingnya hilirisasi pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral sebelum diekspor. “Kita tidak hanya menggali dan menjual mentah, tetapi harus ada nilai tambah yang diciptakan,” kata Bahlil.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya secara terang menolak pengesahan revisi UU Minerba yang memuluskan agenda perampasan tanah rakyat, pengrusakan lingkungan, dan kooptasi institusi perguruan tinggi.

“Pengesahan revisi UU Minerba dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik yang memadai. Proses pembahasannya tidak transparan dan minim kajian mendalam terkait dampak sosial, lingkungan, dan akademik. Hal ini kian mencerminkan watak pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan rakyat,” ucapnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

Pilihan Editor: Bisakah UMKM Mengelola Tambang seperti Diatur UU Minerba

Berita Terkait

HASTO Sudah Dipenjara,Kapan Connie Bakrie Bongkar Video Skandal Petinggi Negara? Cuma Omong Kosong?
LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus
Prabowo Ngobrol 6 Jam Bareng Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Strategis
Sosok dan Harta Setyo Wahono Bupati Bojonegoro yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar
Tagar Kabur Aja Dulu, Zulhas: Itu Bentuk Kecintaan terhadap Negara
PROFIL Kepala Daerah Termuda Vinanda Prameswati Curi Perhatian,Anak Perwira Polisi Polda Jawa Timur
Poster-poster Tuntut Keadilan dalam Aksi Indonesia Gelap di Yogyakarta
Sosok dan Harta Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi yang Dilantik Prabowo,Tak Memiliki Sepeda Motor

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

HASTO Sudah Dipenjara,Kapan Connie Bakrie Bongkar Video Skandal Petinggi Negara? Cuma Omong Kosong?

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:17 WIB

LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:37 WIB

Prabowo Ngobrol 6 Jam Bareng Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:36 WIB

Sosok dan Harta Setyo Wahono Bupati Bojonegoro yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Tembus Rp 24 Miliar

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:17 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu, Zulhas: Itu Bentuk Kecintaan terhadap Negara

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB