Awas Penipuan! Bahaya Menjual & Membeli Rekening Bank: Risiko Pidana & Hukumannya

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Transaksi keuangan digital yang semakin mudah dan cepat, sayangnya juga membuka peluang kejahatan siber dan penyalahgunaan data finansial.

Perdagangan ilegal rekening bank semakin meningkat, seringkali digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan seperti perjudian online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Lalu, apa saja konsekuensi jika data rekening Anda diperjualbelikan?

1. Terseret kasus kriminal

Mengutip informasi dari Bank Mega, jika rekening yang Anda jual digunakan untuk aktivitas kriminal, polisi akan menelusurinya. Karena identitas terdaftar atas nama Anda, Anda akan menjadi tersangka utama.

Jadi, jika rekening Anda digunakan untuk menyimpan hasil penipuan online, Anda bisa dipanggil polisi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Anda sudah tidak lagi menggunakan rekening tersebut.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Tembus Rp1.836.000, Naik Rp17.000 Hari Ini: Rekor Tertinggi Baru

7 Cara Ampuh Cegah Rekening Bank Kena Phising

7 Cara Ampuh Cegah Rekening Bank Kena Phising

2. Masuk daftar hitam bank

Bank memiliki sistem pengawasan transaksi yang ketat. Jika rekening Anda terdeteksi terlibat aktivitas mencurigakan, bank dapat langsung memblokir rekening tersebut dan melaporkannya ke OJK serta pihak berwenang.

Akibatnya:

  • Anda mungkin tidak bisa membuka rekening baru di bank mana pun.
  • Nama Anda akan tercatat sebagai nasabah berisiko tinggi.
  • Akses ke layanan keuangan lain seperti pinjaman, kartu kredit, dan investasi akan terbatas.

3. Jual beli rekening dapat dihukum penjara hingga 20 tahun

Terlibat dalam kasus kejahatan finansial akan sangat sulit untuk dibersihkan. Reputasi buruk ini dapat berdampak negatif pada karier, pendidikan, dan hubungan sosial Anda.

Baca Juga :  Pengorbanan Pengurus RT, Sering Rugi Waktu dan Finansial

Hukum di Indonesia juga mengatur sanksi bagi perdagangan ilegal rekening, melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Di antaranya:

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    Peraturan Bank Indonesia dan OJK tentang Identifikasi dan Verifikasi Nasabah

    Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti terlibat dalam pencucian uang atau penipuan.

Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M

Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M

Berita Terkait

Rahasia Terungkap: 4 Faktor Penting Penentu Harga Berlian
Strategi China: Kuasai Mineral Langka, Tekan Dominasi AS?
Intel & TSMC Bersatu: Gebrakan Baru Industri Semikonduktor!
Musk Usulkan Zona Bebas Tarif AS-Eropa: Peluang dan Tantangan
Investasi Aman: Sektor Defensif dan Ekspor Energi Redam Volatilitas Pasar
Panduan Ampuh: 4 Tips Jitu Minimalkan Risiko Investasi Anda
Strategi Jitu Pengusaha Hadapi Tarif Trump 32 Persen: Diversifikasi Pasar Ekspor!
Tarif Trump Picu Jaguar Land Rover Setop Kirim Mobil ke Amerika Serikat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 00:47 WIB

Rahasia Terungkap: 4 Faktor Penting Penentu Harga Berlian

Minggu, 6 April 2025 - 23:27 WIB

Strategi China: Kuasai Mineral Langka, Tekan Dominasi AS?

Minggu, 6 April 2025 - 23:23 WIB

Intel & TSMC Bersatu: Gebrakan Baru Industri Semikonduktor!

Minggu, 6 April 2025 - 22:47 WIB

Musk Usulkan Zona Bebas Tarif AS-Eropa: Peluang dan Tantangan

Minggu, 6 April 2025 - 22:03 WIB

Investasi Aman: Sektor Defensif dan Ekspor Energi Redam Volatilitas Pasar

Berita Terbaru

travel

Tips Ampuh: Warna Koper yang Aman dari Hilang di Bandara

Senin, 7 Apr 2025 - 01:08 WIB

finance

Rahasia Terungkap: 4 Faktor Penting Penentu Harga Berlian

Senin, 7 Apr 2025 - 00:47 WIB