Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Transaksi keuangan digital yang semakin mudah dan cepat, sayangnya juga membuka peluang kejahatan siber dan penyalahgunaan data finansial.
Perdagangan ilegal rekening bank semakin meningkat, seringkali digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan seperti perjudian online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
Lalu, apa saja konsekuensi jika data rekening Anda diperjualbelikan?
1. Terseret kasus kriminal
Mengutip informasi dari Bank Mega, jika rekening yang Anda jual digunakan untuk aktivitas kriminal, polisi akan menelusurinya. Karena identitas terdaftar atas nama Anda, Anda akan menjadi tersangka utama.
Jadi, jika rekening Anda digunakan untuk menyimpan hasil penipuan online, Anda bisa dipanggil polisi, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Anda sudah tidak lagi menggunakan rekening tersebut.
7 Cara Ampuh Cegah Rekening Bank Kena Phising
7 Cara Ampuh Cegah Rekening Bank Kena Phising
2. Masuk daftar hitam bank
Bank memiliki sistem pengawasan transaksi yang ketat. Jika rekening Anda terdeteksi terlibat aktivitas mencurigakan, bank dapat langsung memblokir rekening tersebut dan melaporkannya ke OJK serta pihak berwenang.
Akibatnya:
- Anda mungkin tidak bisa membuka rekening baru di bank mana pun.
- Nama Anda akan tercatat sebagai nasabah berisiko tinggi.
- Akses ke layanan keuangan lain seperti pinjaman, kartu kredit, dan investasi akan terbatas.
3. Jual beli rekening dapat dihukum penjara hingga 20 tahun
Terlibat dalam kasus kejahatan finansial akan sangat sulit untuk dibersihkan. Reputasi buruk ini dapat berdampak negatif pada karier, pendidikan, dan hubungan sosial Anda.
Hukum di Indonesia juga mengatur sanksi bagi perdagangan ilegal rekening, melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Di antaranya:
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
-
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Peraturan Bank Indonesia dan OJK tentang Identifikasi dan Verifikasi Nasabah
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti terlibat dalam pencucian uang atau penipuan.
Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M
Perputaran Uang di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Rp241 M