Ragamutama.com JAKARTA. Menjelang dibukanya sesi perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan penting terkait ambang batas auto rejection. Dalam pengumuman terbarunya, BEI memutuskan untuk mengembalikan sistem auto rejection menjadi asimetris.
Sesuai dengan kebijakan yang baru, batas auto rejection bawah (ARB) ditetapkan seragam, yaitu maksimal 15% untuk seluruh rentang harga saham. Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Artinya, untuk saham dengan harga di antara Rp 50 hingga Rp 200, batas ARA adalah 35%. Untuk saham dengan harga Rp 2.000 hingga Rp 5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25%. Sedangkan untuk saham yang harganya di atas Rp 5.000, batas ARA adalah 20%.
Simak Proyeksi Pergerakan IHSG Usai Libur Panjang Pada Hari Ini (8/4)
Penyesuaian ini akan diterapkan pada efek berupa saham yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Keputusan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00003/BEI/04-2024 tanggal 8 April 2025 tentang Perubahan Peraturan nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.