Aturan Terbaru OJK soal Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Reksa Dana Bisa Beri Pinjaman?

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal (POJK 33/2024).

Pelaksana Tugas Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan regulasi ini merupakan upaya OJK untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 2 Februari 2025.

POJK tersebut, ujar Ismail, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga :  Maskapai Penerbangan di Asia Pasifik Angkut 365 Juta Penumpang Sepanjang 2024

Sementara itu, salah satu substansi pengaturan yang tertuang dalam POJK 33/2024 ialah persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman. Selain itu, POJK itu juga mengatur persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 23 Desember 2024. Kemudian pada saat POJK 33/2024 ini berlaku, sejumlah pasal dalam aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  UU BUMN Sah Hari Ini, Isinya Mengatur Struktur BPI Danantara

Beberapa pasal yang dicabut dan dinyatakan tak berlaku ialah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Pilihan Editor: OJK Buka Peluang Pemberian SID untuk Investor Kripto

Berita Terkait

Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
Bersiap, Saham Emiten Hashim (WIFI) Kembali Dibuka Hari Ini (6/2)
Tak Terdampak Kelangkaan Gas 3 Kg, Pengguna Kompor Listrik Lega Tak Perlu Antre Panjang
Jadwal KRL Nambo-Jakarta Kota 6 Februari 2025, Tambah 8 Perjalanan
IHSG Diprediksi Melemah Dibayangi Data Pertumbuhan Ekonomi RI 5,02 Persen
Begini Rekomendasi Saham dan Proyeksi Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG)
Penurunan Ekspor Menyebabkan Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Begini Penjelasan Airlangga
Harga Tren Turun, Dua Saham Blue Chip Ini Akan Di-buyback, Cek yang Layak Dibeli?

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:46 WIB

Bersiap, Saham Emiten Hashim (WIFI) Kembali Dibuka Hari Ini (6/2)

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:27 WIB

Tak Terdampak Kelangkaan Gas 3 Kg, Pengguna Kompor Listrik Lega Tak Perlu Antre Panjang

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:27 WIB

Jadwal KRL Nambo-Jakarta Kota 6 Februari 2025, Tambah 8 Perjalanan

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:27 WIB

IHSG Diprediksi Melemah Dibayangi Data Pertumbuhan Ekonomi RI 5,02 Persen

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:07 WIB

Begini Rekomendasi Saham dan Proyeksi Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG)

Berita Terbaru