Aturan Suap Lintas Negara: Sejauh Mana Keseriusan RI?
Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang langkah Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara perlu dikulik lebih dalam. ICW melihat masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk pemberantasan korupsi.
“Wacana Pak Yusril patut dikulik lebih dalam, kira-kira akan seperti apa aturan yang dimaksud? Apakah akan lewat pembaruan undang-undang tindak pidana korupsi? Masih banyak pekerjaan rumah, apalagi melihat pemberantasan korupsi hari ini,” kata Peneliti ICW Tibiko Zabar P kepada wartawan, Senin (10/2).
Tibiko mengatakan wacana itu dilontarkan karena ada kemungkinan keharusan untuk aturan hukum ketika negara masuk ke OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Tibiko menyadari saat ini belum banyak ketentuan yang memperkuat kriminalisasi atas kejahatan lintas negara.
“Saya kira, wacana tersebut dilontarkan mungkin karena memang ada semacam keharusan ketika negara masuk dalam keanggotaan OECD, maka perlu ada ketentuan pencegahan dan penindakan antikorupsi bagi negara anggota (foreign bribery),” katanya.
“Sebagai sebuah kerangka pemberantasan korupsi yang utuh, memang belum banyak ketentuan yang memperkuat kriminalisasi atas kejahatan lintas negara (foreign bribery),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tibiko menyebut Indonesia belum mengadopsi semua norma hukum mesti telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Termasuk, katanya, soal kasus menjerat suap lintas negara yang belum ada di undang-undang tindak pidana korupsi.
“Indonesia meski telah meratifikasi UNCAC, tapi belum semua dalam norma tersebut diadopsi. Salah satunya soal suap lintas negara atau suap terhadap pejabat publik asing, yang mana hal tersebut belum ada dalam UU Tipikor kita hari ini,” ujarnya.
Wacana aturan jerat kasus suap lintas negara
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.
Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.
“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting.
“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.
Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.
“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya. (rs)
Baca artikel detiknews,
Selengkapnya “ICW Sebut Aturan Jerat Suap Lintas Negara Perlu Dikulik, Singgung UU Tipikor”
https://news.detik.com/berita/d-7772503/icw-sebut-aturan-jerat-suap-lintas-negara-perlu-dikulik-singgung-uu-tipikor
https://news.detik.com/