KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai berlaku 1 Maret 2025.
Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan, total devisa mencapai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru DHE SDA ini.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan 100% DHE SDA harus parkir selama 1 tahun dalam sistem keuangan domestik.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa nilai ekspor Indonesia sepanjang 2024 mencapai US$ 264,7 miliar. Nah, sekitar 62,7% ini berasal dari hasil ekspor SDA.
“Jadi jumlah ekspor SDA kita sangat besar, kira-kira mendominasi 62,7% dari total ekspor kita yang besarnya US$ 264,7 miliar,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi PP 8/2025, Jumat (28/2).
Baca Juga: BI Rilis 80 Bank yang Bisa Ikut Lelang Perdana SVBI/SUVBI DHE SDA
Susiwijono memerinci, dari total nilai tersebut, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar mencapai US$ 102,8 miliar.
Kemudian sektor perkebunan senilai US$ 46,7 miliar, terutama dari komoditas kelapa sawit.
Begitu pula sektor kehutanan sekitar US$ 10,5 miliar, dan perikanan sekitar US$ 6 miliar.
“Jadi SDA kita perlu atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita, dan dari sisi jumlahnya 62,7% dari total ekspor nasional kita,” imbuh Susiwijono.