JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi khusus, seperti sakit, kehamilan, disabilitas, dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tinggi.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.
Instruksi Gubernur tersebut secara tegas menyebutkan pengecualian bagi ASN dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Hal ini dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).
Meskipun ada pengecualian, sejumlah pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta tetap diwajibkan menggunakan transportasi umum.
Soal Kapan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB: Tunggu Konsolidasi Struktur Kementerian
Pejabat dan pegawai yang tetap wajib menggunakan transportasi umum meliputi:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Deputi Gubernur
- Asisten Sekda
- Inspektur
- Kepala Badan
- Wali Kota
- Bupati Administrasi Kepulauan Seribu
- Kepala Dinas
- Kepala Satpol PP
- Sekretaris DPRD
- Kepala Biro
- Asisten Deputi Gubernur
- Kepala Unit Pengelola Teknis
- Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Kewajiban ini juga berlaku untuk Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Suku Dinas, Kepala UPT, Camat, Lurah, dan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta lainnya.
Aturan ini mewajibkan penggunaan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas, dan pulang kantor setiap Rabu.
Angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), bus atau angkutan kota reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.
BI Akan Rilis QRIS Tap atau Tanpa Pindai di Transportasi Umum Pertengahan Maret 2025
Instruksi Gubernur juga menekankan tanggung jawab kepala perangkat daerah untuk mengawasi kepatuhan penggunaan transportasi umum setiap Rabu di lingkungan kerjanya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya untuk memastikan ASN Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, mengurangi polusi udara, dan mengatasi kemacetan di Jakarta.