Ragamutama.com – , Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah progresif dengan menerbitkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan transportasi publik setiap hari Rabu. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada tanggal 23 April 2025.
“Kami telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur yang mengharuskan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Pramono Anung dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 24 April 2025.
Juru bicara Gubernur Jakarta, Chicko Hakim, juga membenarkan pemberlakuan kebijakan ini, menekankan bahwa aturan tersebut efektif sejak tanggal penandatanganan. “Pada tanggal 23 April 2025, Bapak Gubernur telah menandatangani Ingub mengenai pemanfaatan angkutan umum massal bagi seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta,” jelas Chicko melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 ini tidak hanya berlaku bagi ASN pada umumnya, tetapi juga mengikat seluruh jajaran pegawai Pemerintah Provinsi, termasuk para wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub yang terdiri dari dua halaman ini menjabarkan berbagai ketentuan terkait penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Dokumen tersebut juga disertai lampiran yang berisi panduan pelaporan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah benar-benar mematuhi instruksi yang diberikan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan wajib transportasi umum ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap hari Rabu. “Oleh karena itu, fasilitas kendaraan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Jakarta tidak akan kami sediakan pada hari Rabu,” tegas Pramono.
Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya untuk mengatasi permasalahan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik. Ia juga menyampaikan bahwa jaringan transportasi publik di Jakarta telah terintegrasi hingga mencapai 91 persen. Pramono menambahkan, nantinya para ASN dapat memanfaatkan layanan angkutan umum tersebut secara gratis.
Jenis angkutan umum yang tercakup dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 meliputi Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, bus dan angkot reguler, kapal penyeberangan, serta kendaraan antar-jemput pegawai. ASN juga diperkenankan untuk menggunakan moda transportasi lain seperti ojek daring apabila lokasi tujuan tidak dapat dijangkau secara langsung.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian terhadap Ingub ini bagi pegawai yang memiliki kondisi khusus. “Pengecualian dari kewajiban penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi berlaku bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai yang mengalami kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus,” demikian bunyi aturan tersebut, seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 28 April 2025.
Guna memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif, Ingub juga dilengkapi dengan lampiran yang berisi tata cara pelaporan aktivitas perjalanan dinas. Setiap pegawai diwajibkan untuk mengirimkan swafoto (selfie) di dalam transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, dengan menyertakan informasi mengenai lokasi, waktu, dan tanggal. Foto tersebut harus dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja. Nantinya, laporan rekapitulasi akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Jakarta dan Gubernur Jakarta.
Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diimbau untuk membagikan dokumentasi kegiatan penggunaan transportasi umum di media sosial. “Sebagai upaya untuk mengajak masyarakat luas agar turut serta menggunakan angkutan massal dalam beraktivitas,” demikian bunyi Ingub tersebut.
Kendati demikian, Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh Pramono Anung tersebut tidak mencantumkan ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan. Baik dalam naskah utama maupun lampirannya, tidak terdapat sanksi atau hukuman bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalama artikel ini.
Pilihan Editor: Sosok MH Thamrin: Pramono Anung akan Bikin Patungnya Lebih Besar