JAKARTA, KOMPAS.TV– Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) mengungkap perilaku aparat di lapangan. Salah satu yang disinggung adalah ada anggota polisi yang justru meminta pacarnya melakukan aborsi alias menggugurkan kandungan.
Hal ini menjadi keheranan anggota Komisi 3 Mangihut Sinaga. Politikus Partai Golkar ini meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh, diusut tuntas. Ia menilai penjelasan dari Kabid Propam Polda Aceh Eddwi Kurniyanto dan hasil pemeriksaan terhadap Ipda YF masih sangat sumir.
Baca Juga: Diduga Lindungi Anggota Polisi Tembak Warga Ketapang, Komisi III DPR Akan Datangi Kapolda Kalbar
“Penjelasan dari Kabid Propam dan pemeriksaannya kami anggap masih sangat sumir, lalu disimpulkan kok mau langsung dilakukan mitigasi perdamaian. Saya kira Pak Kabid Propam, apa yang disampaikan tadi Pak Pimpinan (Komisi III), pemeriksaan ini belum terungkap secara menyeluruh,” kata Mangihut dikutip dari dpr.go.id.
Menurutnya, jika terbukti terjadi aborsi, maka kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan tidak boleh dimitigasi. Mangihut meminta Kabid Propam Polda Aceh untuk mendalami kasus ini dengan sungguh-sungguh dan mencari fakta yang sebenarnya.
“Kalau memang betul dan ada korban seorang anak walaupun masih bayi atau janin, saya kira ini kita sepakat ini adalah tindak pidana yang harus kita lakukan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dan yang membuatnya makin heran, polisi tersebut justru masih dalam proses pendidikan. “Tolong mungkin Pak Gubernur (Akademi Kepolisian), apakah seorang siswa yang masih tingkat III diberikan satu kesempatan atau boleh pacaran langsung juga menyetubuhi orang segala macam. Padahal dia masih terikat dengan satu proses pendidikan,” ujarnya.
Ia meminta agar tindakan tegas juga diberikan kepada siswa tersebut jika terbukti melanggar aturan. Ia pun menekankan bahwa perbuatan tersebut mencemarkan citra Polri dan tidak boleh terulang di kemudian hari.
Mangihut berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan seadil-adilnya. Ia juga meminta agar tidak ada lagi siswa yang melakukan tindakan serupa di masa depan.
“Ini dampaknya bisa besar loh Pak Gubernur. Oleh karena itu, ini harus tuntas dan harus dihukum yang setegas-tegasnya kepada YF ini juga kalau memang melanggar kode etik ini harus kesimpulan dan yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Seruan Adili Jokowi Merembet ke Yogyakarta, Polisi Langsung Terjunkan Tim Buru Pencoret
Diketahui sebelumnya viral di media sosial, VF mengaku telah hamil dan dipaksa aborsi oleh pacarnya yang diketahui adalah Ipda YF yang pada saat itu masih berstatus siswa di Akademi Kepolisian. Kasus ini kemudian viral dan menjadi perhatian Polda Aceh, karena Ipda YF merupakan anggota Polda Aceh.