Jakarta, IDN Times – Bagi para pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu program yang memberikan manfaat di hari tua. Pada dasarnya, manfaat dari Jaminan Pensiun bisa kita nikmati setelah kita pensiun dari pekerjaan.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah dana JP bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan.
Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan pensiun baru bisa dicairkan di usia pensiun
Jaminan Pensiun merupakan dana yang diberikan kepada peserta ketika mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Artinya, meskipun seseorang telah resign dari pekerjaannya, saldo JP tidak bisa langsung dicairkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun di Indonesia ditetapkan mulai 56 tahun dan meningkat bertahap setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Pada tahun 2025, usia pensiun yang berlaku adalah 59 tahun.
Oleh karena itu, peserta hanya dapat mencairkan JP setelah mencapai usia tersebut. Bagi peserta yang resign namun ingin tetap mempertahankan kepesertaannya, mereka bisa melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri.
Dengan begitu, mereka tetap berhak menerima manfaat JP saat memenuhi syarat usia pensiun.
2. Cara klaim manfaat jaminan pensiun
Setelah mencapai usia pensiun, peserta bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun. Namun, sebelum itu, peserta harus memenuhi masa iuran minimum selama 15 tahun agar berhak menerima manfaat ini.
Dana JP akan diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan, dengan nominal minimal Rp300 ribu dan maksimal Rp3,6 juta per bulan, yang nilainya dapat disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.
Untuk mengajukan klaim, peserta bisa mendatangi kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa beberapa dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Formulir klaim Jaminan Pensiun yang telah diisi dengan lengkap
Proses pengajuan klaim melibatkan beberapa tahap, termasuk pengisian formulir, pengambilan nomor antrean, wawancara dengan petugas BPJAMSOSTEK, serta verifikasi data. Setelah semua proses selesai dan klaim disetujui, manfaat JP akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
Baca Juga: Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?
Baca Juga: Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?
3. Alternatif klaim jaminan hari tua (JHT)
Bagi peserta yang membutuhkan dana setelah resign, alternatif lain yang bisa dilakukan adalah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Berbeda dengan JP, saldo JHT bisa dicairkan lebih cepat setelah resign, tanpa harus menunggu usia pensiun.
Program JHT memungkinkan peserta mencairkan seluruh atau sebagian saldo yang terkumpul sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klaim JHT dapat dilakukan secara online melalui portal BPJAMSOSTEK atau langsung di kantor cabang dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Peserta juga bisa mengambil sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen jika memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Meskipun Jaminan Pensiun tidak bisa langsung dicairkan setelah resign, dana ini tetap aman dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta memenuhi syarat pencairan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami regulasi yang berlaku dan merencanakan keuangan dengan bijak untuk masa depan.
Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Bisa Dipakai buat DP Rumah?
Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Bisa Dipakai buat DP Rumah?