Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan setelah Resign? Ini Ketentuannya

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Bagi para pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu program yang memberikan manfaat di hari tua. Pada dasarnya, manfaat dari Jaminan Pensiun bisa kita nikmati setelah kita pensiun dari pekerjaan. 

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah dana JP bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan.

Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan pensiun baru bisa dicairkan di usia pensiun

Jaminan Pensiun merupakan dana yang diberikan kepada peserta ketika mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Artinya, meskipun seseorang telah resign dari pekerjaannya, saldo JP tidak bisa langsung dicairkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun di Indonesia ditetapkan mulai 56 tahun dan meningkat bertahap setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Pada tahun 2025, usia pensiun yang berlaku adalah 59 tahun.

Oleh karena itu, peserta hanya dapat mencairkan JP setelah mencapai usia tersebut. Bagi peserta yang resign namun ingin tetap mempertahankan kepesertaannya, mereka bisa melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri.

Baca Juga :  Aturan Terbaru OJK soal Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Reksa Dana Bisa Beri Pinjaman?

Dengan begitu, mereka tetap berhak menerima manfaat JP saat memenuhi syarat usia pensiun.

2. Cara klaim manfaat jaminan pensiun

Setelah mencapai usia pensiun, peserta bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun. Namun, sebelum itu, peserta harus memenuhi masa iuran minimum selama 15 tahun agar berhak menerima manfaat ini.

Dana JP akan diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan, dengan nominal minimal Rp300 ribu dan maksimal Rp3,6 juta per bulan, yang nilainya dapat disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

Untuk mengajukan klaim, peserta bisa mendatangi kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa beberapa dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Formulir klaim Jaminan Pensiun yang telah diisi dengan lengkap

Proses pengajuan klaim melibatkan beberapa tahap, termasuk pengisian formulir, pengambilan nomor antrean, wawancara dengan petugas BPJAMSOSTEK, serta verifikasi data. Setelah semua proses selesai dan klaim disetujui, manfaat JP akan ditransfer langsung ke rekening peserta.

Baca Juga: Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?

Baca Juga: Apa Bedanya JHT Aturan Baru dengan Jaminan Pensiun?

3. Alternatif klaim jaminan hari tua (JHT)

Baca Juga :  Data Ekonomi Ditunggu Pasar, Cek 4 Rekomendasi Saham Pekan Ini

Bagi peserta yang membutuhkan dana setelah resign, alternatif lain yang bisa dilakukan adalah mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Berbeda dengan JP, saldo JHT bisa dicairkan lebih cepat setelah resign, tanpa harus menunggu usia pensiun.

Program JHT memungkinkan peserta mencairkan seluruh atau sebagian saldo yang terkumpul sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klaim JHT dapat dilakukan secara online melalui portal BPJAMSOSTEK atau langsung di kantor cabang dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Peserta juga bisa mengambil sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen jika memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Meskipun Jaminan Pensiun tidak bisa langsung dicairkan setelah resign, dana ini tetap aman dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta memenuhi syarat pencairan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami regulasi yang berlaku dan merencanakan keuangan dengan bijak untuk masa depan.

Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Bisa Dipakai buat DP Rumah?

Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Bisa Dipakai buat DP Rumah?

Berita Terkait

Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Sektor Hilirisasi Minerba pada 2024 Sebesar Rp 185,2 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp 1,670 Juta per Gram, Saatnya Jual?
Rekomendasi Saham Antam (ANTM) Saat Rekor Tertinggi Harga Emas dan Penjualan
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham KLBF dan MAPI Masih Cuan
Rupiah Dibuka Lesu di Level Rp16.325 per Dolar AS
IHSG dan Rupiah Kompak Lesu di Awal Sesi Perdagangan
Pemerintah Pangkas Kuota Impor Daging Sapi 100 Ribu Ton bagi Pelaku Usaha, Alihkan ke BUMN
Cerita Warga Keliling 15 Warung Cari LPG 3 Kg, Akhirnya Dapat Harga Rp30.000

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:46 WIB

Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Sektor Hilirisasi Minerba pada 2024 Sebesar Rp 185,2 Triliun

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Jadi Rp 1,670 Juta per Gram, Saatnya Jual?

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Rekomendasi Saham Antam (ANTM) Saat Rekor Tertinggi Harga Emas dan Penjualan

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham KLBF dan MAPI Masih Cuan

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Rupiah Dibuka Lesu di Level Rp16.325 per Dolar AS

Berita Terbaru