Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) merupakan lembaga di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertanggung jawab kepada menteri.
Ditjen Migas dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen) dan memiliki tugas utama dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan terkait pembinaan, pengendalian, dan pengawasan sektor migas.
Berikut tugas dan fungsi Ditjen Migas dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM!
1. Daftar tugas dan fungsi Ditjen Migas
Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen Migas memiliki sejumlah fungsi strategis, termasuk penyusunan kebijakan di berbagai aspek industri migas, mulai dari pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan.
Selain itu, Ditjen Migas juga bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur tertentu serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ditjen Migas juga berperan dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk memastikan pelaksanaan kegiatan industri migas berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga memberikan bimbingan teknis serta supervisi kepada para pelaku usaha, melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja, serta menangani administrasi internal.
Baca Juga: Copot Dirjen Migas, Bahlil Buka Suara
Baca Juga: Copot Dirjen Migas, Bahlil Buka Suara
2. Struktur yang ada di Ditjen Migas
Secara struktural, Ditjen Migas terdiri dari beberapa direktorat, yaitu:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pembinaan Program
- Direktorat Pembinaan Usaha Hulu dan Hilir
- Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur
- Direktorat Teknik dan Lingkungan.
Masing-masing memiliki peran spesifik dalam mendukung kebijakan energi nasional dan menjaga keberlanjutan industri migas di Indonesia.
Baca Juga: Kementerian ESDM Nonaktifkan Dirjen Migas
Baca Juga: Kementerian ESDM Nonaktifkan Dirjen Migas
3. Ditjen Migas sedang menjadi sorotan
Baru-baru ini, Ditjen Migas menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, (10/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Migas, terkait dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Selain itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menonaktifkan Dirjen Migas, meskipun surat pencopotan resmi belum diterbitkan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyatakan keputusan tersebut diambil setelah evaluasi internal oleh Kementerian ESDM. Namun, dia tidak merinci alasan Kementerian ESDM mengambil langkah tersebut.
Baca Juga: Ditjen Migas Digeledah, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum
Baca Juga: Ditjen Migas Digeledah, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum