Apa itu HGB? Ini Pengertian, Aturan, dan Bedanya dengan SHM

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan salah satu jenis hak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diatur oleh negara. Biasanya HGB sering ditemukan saat proses jual beli rumah, bangunan, atau apartemen di Indonesia.

HGB bisa beralih atau dialihkan ke orang lain selama masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum di Indonesia. Selain itu, ada sejumlah aturan lainnya tentang HGB yang penting diketahui.

Berikut penjelasan lengkap Hak Guna Bangunan, mulai dari pengertian, aturan-aturan, hingga perbedaannya dengan SHM. Cek selengkapnya di bawah ini, ya.

1. Pengertian HGB

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun jangka panjang waktu itu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang HGB. Dalam aturan itu, disebutkan HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

2. Aturan pemberian HGB

Menurut PP Nomor 18 Tahun 2021, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku untuk beberapa jenis tanah, yaitu:

  1. Tanah Negara: HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri.
  2. Tanah Hak Pengelolaan: Diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.
  3. Tanah Hak Milik: Terjadi ketika pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga :  Kronologi Meninggalnya Lansia di Pamulang Usai Antre Gas 3 Kg Versi Polisi

Baca Juga: HGB Tak Bisa Terbit untuk Perairan, Begini Aturannya

Baca Juga: HGB Tak Bisa Terbit untuk Perairan, Begini Aturannya

3. Aturan penghapusan HGB

Hak Guna Bangunan (HGB) juga bisa dihapuskan atau dihilangkan dalam kondisi tertentu. Berdasarkan Pasal 46 PP Nomor 18 Tahun 2021, berikut aturan tentang penghapusan HGB:

1. Jangka waktu telah berakhir sesuai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak.

2. Dibatalkan oleh menteri sebelum jangka waktu berakhir karena beberapa alasan, yaitu:

  • Tidak memenuhi ketentuan kewajiban atau larangan tidak dipenuhi.
  • Melanggar syarat atau kewajiban dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan.
  • Cacat administrasi.
  • Putusan pengadilan.

3. Perubahan hak menjadi Hak Atas Tanah lain.

4. Dilepaskan untuk kepentingan umum

5. Dicabut berdasarkan undang-undang

6. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir.

7. Ditetapkan sebagai sebagai Tanah Terlantar atau Tanah Musnah.

Baca Juga :  Emas dan Batubara: Warisan Soviet di Tajikistan

8. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau hak pengelolaan.

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah: Syarat, Proses dan Biayanya

Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah: Syarat, Proses dan Biayanya

4. Perbedaan SHGB dan SHM

Selain Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), mungkin kamu juga mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam hal kepemilikan atas tanah atau bangunan di Indonesia. Meski sama-sama menjadi bukti dokumen hak atas tanah/bangunan, SHGB dan SHM memiliki beberapa perbedaan.

Berikut beberapa perbedaan SHGB dan SHM:

  • Kepemilikan: SHGB hanya memberikan hak atas bangunan. Sedangkan SHM memberikan hak atas tanah dan bangunan.
  • Jangka waktu: SHGB memiliki masa berlaku 30 tahun atau perpanjangan hingga 20 tahun. Sedangkan SHM berlaku untuk selamanya.
  • Harga jual: Tanah atau bangunan yang memiliki SHM biasanya memiliki harga yang lebih mahal daripada properti dengan SHGB. Sebab SHM berarti kepemilikannya penuh.

Itulah penjelasan tentang Hak Guna Bangunan (HGB), mulai dari pengertian, peraturan, dan perbedaannya dengan SHM. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Siapa Pemilik SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang?

Baca Juga: Siapa Pemilik SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang?

Berita Terkait

Smong,Kearifan Lokal dari Simeulue Aceh untuk Indonesia yang Lebih Siap Menghadapi Bencana Besar
Tokoh Masyarakat Apresiasi Penangkapan Aske Mabel, Situasi Yalimo Kembali Kondusif
Susunan Acara Pernikahan Adat Jawa, Sakral dan Sarat Makna
Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya
Museum Ullen Sentalu, Telusuri Jejak Budaya Jawa!
Sejarah Desa Umoja, Desa Khusus Perempuan Masyarakat Adat Samburu di Kenya
Ramalan Zodiak Libra,Scorpio,Sagitarius Besok Minggu 23 Februari 2025: Libra Dihargai,Ada Hoki
Hamas Akui Keliru Kirim Jenazah Shiri Bibas: Bercampur dengan Jasad Lain di Reruntuhan Gaza

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:07 WIB

Smong,Kearifan Lokal dari Simeulue Aceh untuk Indonesia yang Lebih Siap Menghadapi Bencana Besar

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Penangkapan Aske Mabel, Situasi Yalimo Kembali Kondusif

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:56 WIB

Susunan Acara Pernikahan Adat Jawa, Sakral dan Sarat Makna

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:37 WIB

Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:37 WIB

Museum Ullen Sentalu, Telusuri Jejak Budaya Jawa!

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:16 WIB

public-safety-and-emergencies

Pendidikan hingga Kesehatan, Ini Janji Eddy Raya untuk Warga Barsel

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB

entertainment

Sinopsis Film Suicide Squad, Misi Bunuh Diri Para Penjahat Super

Minggu, 23 Feb 2025 - 12:07 WIB