Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Ketahui Aturan dan Besarannya

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya. Tujuan utama dari pemberian gaji ini untuk membantu kesejahteraan para aparatur negara dalam menghadapi kebutuhan finansial mereka.

Pemerintah memang telah menetapkan aturan khusus mengenai mekanisme pencairan serta besaran gaji yang diterima oleh setiap pegawai berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dengan adanya gaji 13 dan 14, para PNS bisa mendapatkan bantuan finansial tambahan di luar gaji bulanan yang biasa diterima. Besaran dan jadwal pencairannya pun diatur dalam kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kondisi keuangan negara dan kebutuhan pegawai.

Maka dari itu, memahami apa itu gaji 13 dan 14, termasuk aturan serta besaran yang berlaku menjadi hal yang sangat penting bagi para PNS agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih bijak dan efektif.

1. Pengertian gaji ke-13 dan 14

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sebagai bantuan dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Besarannya biasanya setara dengan gaji pokok tanpa tunjangan, namun hal ini dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah setiap tahunnya.

Sementara gaji ke-14 merupakan insentif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.

Perbedaan mendasar antara gaji ke-13 dan 14 terletak pada tujuan serta waktu pencairannya. Gaji ke-13 lebih difokuskan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, sedangkan gaji ke-14 bertujuan membantu kebutuhan hari raya. Meskipun demikian, besaran dan penerimaan dari kedua jenis gaji ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Ramai Isu THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair, Ini Penjelasan Airlangga

Baca Juga: Ramai Isu THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair, Ini Penjelasan Airlangga

2. Besaran gaji ke-13 dan 14 PNS tahun 2025

Tahun 2025, besaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspek keuangan negara dan kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini dibuat agar distribusi anggaran tetap seimbang dan sesuai dengan kebutuhan pegawai di berbagai jenjang.

Berikut rincian besaran gaji 13 dan 14 tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250
Baca Juga :  LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, Ekonom UGM: Usaha Kecil Terancam Gulung Tikar

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat:

  • Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

  • Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

  • Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

3. Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS 2025

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 selalu menjadi perhatian bagi para PNS karena berperan penting dalam membantu kebutuhan finansial, terutama untuk pendidikan dan perayaan hari besar. Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan yang disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta kebutuhan pegawai.

Di bawah ini jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 PNS 2025:

  • Gaji ke-14 atau THR: Dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Direncanakan akan cair sekitar Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru guna membantu biaya pendidikan.
  • Jika terjadi penundaan, pencairan THR dan gaji ke-13 masih dapat dilakukan setelah jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Kemenkeu serta Tunjangannya, Cek di Sini!

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Kemenkeu serta Tunjangannya, Cek di Sini!

4. Siapa saja PNS yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah agar penerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa kategori pegawai secara otomatis mendapatkan gaji tambahan ini, sementara ada juga yang tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori penerima gaji ke-13 dan 14, meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima pensiun dan tunjangan
Baca Juga :  Daftar Kebijakan Ekonomi yang Dianulir Prabowo di 100 Hari Kerja

Namun, tidak semua PNS berhak atas kedua gaji tambahan tersebut, lho. Beberapa kategori yang tidak memenuhi syarat antara lain:

  • PNS yang sedang menjalani cuti tapi di luar tanggungan negara
  • PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan
  • Anggota DPR, karena penghasilan mereka memiliki status berbeda dibandingkan dengan PNS pada umumnya.

5. Cara mengecek pencairan gaji ke-13 dan 14 2025

Untuk mengetahui apakah pencairan gaji ke-13 dan 14 sudah dilakukan, PNS dapat menggunakan beberapa metode pengecekan. Memahami cara yang tepat untuk mengecek status pencairan dapat membantu pegawai memastikan hak mereka diterima tepat waktu.

Bagi PNS yang ingin melakukan cek status pencairan THR dan Gaji ke-13 dan 14 tahun 2025, ada beberapa metode yang bisa digunakan, yaitu:

1. Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN

  • Login menggunakan akun ASN resmi.
  • Cek informasi rincian gaji yang akan diterima.

2. Menghubungi bendahara instansi

  • Setiap instansi punya jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 yang berbeda, sehingga bendahara bisa memberikan informasi yang lebih akurat.

3. Melalui bank tempat gaji diterima

  • Melakukan cek saldo rekening pada waktu pencairan gaji ke-13 dan 14 yang telah ditetapkan.

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 akan ditanggung secara penuh tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan (PPh), yang sudah ditanggung oleh negara.

Secara sederhana, gaji 13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS untuk mendukung kebutuhan finansial mereka, baik dalam rangka pendidikan maupun perayaan hari besar. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap pegawai negeri yang telah mengabdi, sekaligus membantu mereka dalam mengelola keuangan secara lebih terencana.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, PNS dapat lebih bijak dalam memanfaatkan hak ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Itulah penjelasan mengenai apa itu gaji 13 dan 14 PNS, semoga memberi informasi dan pemahaman kamu.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025

Berita Terkait

Polemik Pagar Laut, Pengamat Ekonomi: Kenapa Sih Laut Dipagarin? | SATU MEJA
Kemenkes Siapkan Rancangan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Saat DPR Lebih Mirip Jubir Pemerintah Prabowo daripada Wakil Rakyat
Erick Thohir Angkat Wamentan Jadi Kepala Dewan Pengawas Bulog, Staf Ahli Mentan Jadi Direktur Pengadaan
Ironi Indonesia, Negara Kaya Gas Alam, tapi Impor Gas Elpiji
Aturan Pemilihan Jurusan SNBP 2025, Bolehkah Beda Provinsi?
Ikuti Trump, Argentina Mundur dari WHO
Iftitah Sulaiman: Saya Tidak Akan Mengeluh Anggaran Kementerian Transmigrasi Dipangkas

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:07 WIB

Kemenkes Siapkan Rancangan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:07 WIB

Saat DPR Lebih Mirip Jubir Pemerintah Prabowo daripada Wakil Rakyat

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:56 WIB

Erick Thohir Angkat Wamentan Jadi Kepala Dewan Pengawas Bulog, Staf Ahli Mentan Jadi Direktur Pengadaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

Ironi Indonesia, Negara Kaya Gas Alam, tapi Impor Gas Elpiji

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Ketahui Aturan dan Besarannya

Berita Terbaru

food-and-drink

Hotel GranDhika Pemuda Semarang Tawarkan Promo Romantic Dinner

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:17 WIB

public-safety-and-emergencies

Foto: Penampakan Sayap Pesawat Delta Air Lines yang Ditabrak Japan Airlines

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:16 WIB