JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Tim kuasa hukum Paula Verhoeven berencana mengambil langkah hukum terhadap akun media sosial yang menyebarkan informasi rekam medisnya secara ilegal.
Berawal dari putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sebuah akun Instagram mengunggah detail dokumen putusan yang berisi klaim bahwa Paula pernah menderita HIV.
Pengacara Paula, Erwin Natosmal, menyatakan akan mengambil tindakan hukum terkait penyebaran informasi tersebut. “Langkah hukum akan segera kami lakukan,” ujarnya saat berada di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Saat ini, tim kuasa hukum masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses pelaporan.
Erwin menjelaskan bahwa mereka sedang menganalisis informasi yang diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menentukan mana yang termasuk ranah Dewan Pers dan mana yang tidak.
Selain akun Instagram tersebut, tim kuasa hukum juga melaporkan pemberitaan media massa yang menggunakan informasi yang sama sebagai sumber.
Sebelumnya, pada 24 April, tim kuasa hukum Paula telah melaporkan Suryana, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ke Komisi Yudisial atas tindakannya yang dianggap tidak profesional. Suryana sebelumnya telah membocorkan detail putusan cerai Paula dan Baim, termasuk klaim perselingkuhan Paula dengan pria berinisial NS.
Sebagai informasi tambahan, Paula Verhoeven telah mengajukan banding atas putusan cerai tersebut.