RAGAMUTAMA.COM – Surabaya kembali dihebohkan dengan insiden kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector (DC).
Empat pelaku akhirnya diringkus oleh Polrestabes Surabaya setelah menyerang seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin malam (13/1).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memaparkan kronologi kejadian yang bermula dari niat sederhana sang korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat, untuk menikmati makan malam bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH.
Saat itu, mereka tengah membahas kasus tunggakan kartu kredit klien mereka, Abdul Proko Santoso, pemilik depot tersebut.
Namun, situasi berubah mencekam saat Gus Yasien dihampiri oleh Nikson Brillyan Maskikit (32), koordinator penagihan kartu kredit dari sebuah bank.
Tanpa basa-basi, Nikson, bersama tiga rekannya Ando (24), Rio (19), dan Ade (30) mengintimidasi korban. Mereka memaksa Gus Yasien untuk duduk dan mulai menyerangnya saat korban menolak.
Aksi brutal ini mencakup pemukulan di kepala, punggung, dan kaki korban. Tak hanya itu, mereka juga merusak properti depot, termasuk tiga kursi plastik dan tempat sendok. “Ini murni tindakan kekerasan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Kombes Luthfie saat memberikan keterangan, Selasa (21/1).
Menurut Kapolrestabes, insiden tersebut dipicu oleh upaya penagihan utang kartu kredit klien korban.
Perusahaan tempat para pelaku bekerja, PT Perkasa Abadi Perdana, diduga menjadi pihak yang mengarahkan aksi ini.
Sayangnya, penagihan berubah menjadi aksi kekerasan ketika para pelaku merasa frustrasi tidak mendapatkan respons yang diinginkan.
Akibat kejadian itu, Gus Yasien harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya akibat cedera serius yang mengganggu aktivitasnya.
Sementara itu, polisi bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video insiden, pakaian korban, dan beberapa barang yang dirusak di lokasi kejadian.
Keempat pelaku kini mendekam di tahanan, dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Luthfie.