JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Metro Jakarta Timur menangkap R (27), pria yang mencabuli dan memperkosa anak tirinya berinisial TNA (14) di Pulogadung, Jakarta Timur.
“Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Perbuatan keji ini dilakukan R berulang kali sejak sekitar enam tahun lalu, ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Adapun saat ini TNA berusia 14 tahun atau kelas 2 SMP.
Baca juga: Kapolres Jaksel Akui Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG di Era AKBP Bintoro Pernah Mandek
“Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Nicolas.
Berdasarkan pengakuan R, pencabulan dan pemerkosaan itu ia lakukan ketika sang istri atau ibu korban sedang berdagang di luar rumah. Aksi bejat R bahkan dilakukan dua kali dalam seminggu.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain. Korban juga diancam menggunakan pisau jika tak menuruti pelaku.
“Tersangka memberikan uang Rp 5.000 kepada korban untuk jajan, itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R,” tutur Nicolas.
Nicolas menyebut, korban sempat melaporkan tindakan ayah tirinya kepada sang ibu. Namun, ibu korban tidak menghiraukan.
Baca juga: Komisi III DPR Terima Aduan Kasus Pemerkosaan di Surakarta yang Mandek Sejak 2017
Akhirnya, korban melaporkan tindakan ayah tirinya itu ke sang pamannya. Dari situ, paman korban melapor polisi.
“Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena dia terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaus lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.