Aksi Keji Ayah di Pulogadung, Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 3 SD

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Metro Jakarta Timur menangkap R (27), pria yang mencabuli dan memperkosa anak tirinya berinisial TNA (14) di Pulogadung, Jakarta Timur.

“Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Perbuatan keji ini dilakukan R berulang kali sejak sekitar enam tahun lalu, ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Adapun saat ini TNA berusia 14 tahun atau kelas 2 SMP.

Baca juga: Kapolres Jaksel Akui Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG di Era AKBP Bintoro Pernah Mandek

“Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Nicolas.

Baca Juga :  Preman Ngamuk di TK Tangsel, Ancam Guru dengan Pisau dan Rusak Drum Band

Berdasarkan pengakuan R, pencabulan dan pemerkosaan itu ia lakukan ketika sang istri atau ibu korban sedang berdagang di luar rumah. Aksi bejat R bahkan dilakukan dua kali dalam seminggu. 

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain. Korban juga diancam menggunakan pisau jika tak menuruti pelaku.

“Tersangka memberikan uang Rp 5.000 kepada korban untuk jajan, itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R,” tutur Nicolas.

Nicolas menyebut, korban sempat melaporkan tindakan ayah tirinya kepada sang ibu. Namun, ibu korban tidak menghiraukan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan, Selebgram Cut Salsa Kembali Jalani Sidang

Baca juga: Komisi III DPR Terima Aduan Kasus Pemerkosaan di Surakarta yang Mandek Sejak 2017

Akhirnya, korban melaporkan tindakan ayah tirinya itu ke sang pamannya. Dari situ, paman korban melapor polisi.

“Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena dia terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaus lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Ungkap 25 Kasus Narkotika, Polda Sumut Sita 97 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Kronologi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid
Ditegur Tatap Mata Kernet saat Nyanyi,Pengamen Ngamuk di Angkot sampai Penumpang Teriak Ketakutan
Mengapa Jawaban Polda Jateng Berubah-ubah Soal Band Sukatani?
Hukuman Siswa SMP Pelaku Pemukulan di Pertandingan Basket Bogor Ditambah: Dilarang Tampil 2 Tahun
Dijadikan Tersangka, Nikita Mirzani Tantang Musuhnya Cari Dukun Terhebat di Indonesia untuk Membungkamnya
Nikita Mirzani Tak Kenal Reza Gladys, Aneh Dilaporin Pemerasan, Pengacara Bongkar Fakta di Baliknya
Laka Keras RX-King Bikin Patah Kaki-kaki, Satu Tewas Duel Vs Tiang Lampu

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:47 WIB

Aksi Keji Ayah di Pulogadung, Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 3 SD

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:46 WIB

Ungkap 25 Kasus Narkotika, Polda Sumut Sita 97 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:57 WIB

Kronologi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:57 WIB

Ditegur Tatap Mata Kernet saat Nyanyi,Pengamen Ngamuk di Angkot sampai Penumpang Teriak Ketakutan

Senin, 24 Februari 2025 - 09:27 WIB

Mengapa Jawaban Polda Jateng Berubah-ubah Soal Band Sukatani?

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Museum Ullen Sentalu, Menelusuri Sejarah dan Budaya Jawa di Yogyakarta

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:57 WIB

health

Fakta-fakta Penyakit Tiroid yang Sering Disepelekan

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:47 WIB

urban-infrastructure

Tiga Tower Wisma Atlet Beres Direvitalisasi, Sisanya Menyusul April

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:47 WIB