Aksi Keji Ayah di Pulogadung, Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 3 SD

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM Polres Metro Jakarta Timur menangkap R (27), pria yang mencabuli dan memperkosa anak tirinya berinisial TNA (14) di Pulogadung, Jakarta Timur.

“Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku. Pelaku ayah sambung korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Perbuatan keji ini dilakukan R berulang kali sejak sekitar enam tahun lalu, ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Adapun saat ini TNA berusia 14 tahun atau kelas 2 SMP.

“Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Nicolas.

Baca Juga :  Kasus Perawat Bunuh 7 Bayi di Inggris Bakal Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Berdasarkan pengakuan R, pencabulan dan pemerkosaan itu ia lakukan ketika sang istri atau ibu korban sedang berdagang di luar rumah. Aksi bejat R bahkan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain. Korban juga diancam menggunakan pisau jika tak menuruti pelaku.

“Tersangka memberikan uang Rp 5.000 kepada korban untuk jajan, itulah modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial R,” tutur Nicolas.

Baca Juga :  Dijadikan Tersangka, Nikita Mirzani Tantang Musuhnya Cari Dukun Terhebat di Indonesia untuk Membungkamnya

Nicolas menyebut, korban sempat melaporkan tindakan ayah tirinya kepada sang ibu. Namun, ibu korban tidak menghiraukan.

Akhirnya, korban melaporkan tindakan ayah tirinya itu ke sang pamannya. Dari situ, paman korban melapor polisi.

“Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena dia terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam. Barang bukti yang disita kaus lengan pendek milik korban, pisau dapur milik pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan
Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!
20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:59 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan

Jumat, 18 April 2025 - 17:07 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Berita Terbaru

Uncategorized

Trump Berupaya Gulingkan Jerome Powell dari Jabatan Ketua The Fed?

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:47 WIB

sports

Pedro Acosta Diberi Waktu Terbatas Buktikan Diri di KTM

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:35 WIB