AKBP Bintoro Cs Penerima Suap Tak Terima Sanksi Pemecatan, Kompak Ajukan Banding

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota polisi atas kasus dugaan penyuapan pada Sabtu (8/2/2025).

Sejumlah uang mereka terima dari tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban remaja perempuan berinisial FA (16).

Mereka yang diduga terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

Baca juga: AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis Setelah Dipecat sebagai Polisi karena Kasus Dugaan Suap

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

AKBP Bintoro dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan FA.

AKBP Bintoro cs dipecat

Majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse.

Baca Juga :  Diduga Bakar SMP di Papua Tengah, 3 Kelompok KKB Diburu Polisi

Walau begitu, kelima pelanggar itu mengajukan banding.

Baca juga: AKBP Bintoro Terima Suap Rp 100 Juta Lebih dari Pelaku Pembunuhan ABG di Jaksel

“Semuanya banding,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang turut menghadiri sidang tersebut, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

AKBP Bintoro terima suap Rp 100 juta

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan penuntut dari Bidang Propam Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro dan kawan-kawan menerima sejumlah aliran dana dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan perkara.

Aliran dana terhadap kelima pelanggar itu bermacam-macam dengan nominal yang berbeda-beda.

Anam tidak mendetail jumlah aliran dana yang diterima pelanggar sebagai persyaratan menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Hanya saja, Anam mengungkapkan, AKBP Bintoro menerima uang senilai lebih dari Rp 100 juta.

“Kurang lebih, ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan awal yang Rp 20 miliar, Rp 5 miliar, Rp 17 miliar. Ya Rp 100 juta lebih (yang AKBP Bintoro terima),” ungkap Anam.

Keterlibatan pengacara Evelin Dohar Hutagalung

Meski begitu, pengacara Evelin Dohar Hutagalung juga terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Dia adalah eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat mendampingi kedua tersangka dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga: Usai Sidang Etik, Pidana Kasus Suap AKBP Bintoro Akan Langsung Diselidiki

Anam mengungkapkan, Evelin justru mempunyai peran paling dominan dibandingkan dengan yang lainnya dalam peristiwa dugaan penyuapan ini.

“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan,” ungkap Anam.

Baca Juga :  Diduga Terlilit Hutang, Pria di Kotim Gelap Mata Menjerat Leher Teman Barunya

“Statusnya yang non-anggota ini adalah status profesi. Dan kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi. Inisialnya EDH,” tambah dia.

Saat ditanya apakah Evelin melobi atau menjadi perantara antara tersangka dengan polisi, Anam enggan menjawabnya.

“Kalau dominan ini bisa jadi tidak hanya soal atau sekadar menyerahkan duit. Tapi bagaimana berjalannya penegakan hukum berlangsung,” ujar Anam.

“Kalau hanya menyerahkan duit, itu ya kayak ibarat kurir. Tapi peranannya lebih dari kurir,” pungkas dia.

Baca juga: AKBP Bintoro Dipecat dari Polri karena Dugaan Suap Kasus Pembunuhan

Langsung diproses pidana

Anam menyebutkan, proses pidana kasus suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan kawan-kawan akan langsung diselidiki.

Sebelum sidang etik ini, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo disebut telah membuat laporan polisi.

“Lalu, terkait dengan perkembangan kasus ini, ya soal pidananya, kan ada LP (laporan polisi) pidana yang juga masuk ke polisi, itu sedang berproses,” kata Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dengan begitu, Kompolnas berharap agar kepolisian bisa langsung memproses pidana kasus yang menjerat AKBP Bintoro.

Sebab, konstruksi peristiwa dugaan penyuapan sudah diuraikan secara gamblang dalam sidang etik AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

“Jadi, kerja Paminal dan sidang KKEP sudah bisa memberikan konstruksi bangunan bagaimana basis ceritanya,” ujar Anam.

“Jadi, kalau ada proses pidana, ya tinggal menambahi maksimal 40 persen, itu sudah bisa jalan, sehingga kita berharap pidananya yang sudah ada LP-nya, bisa segera jalan,” tambah dia.

Berita Terkait

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya
[POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina
Polisi Antisipasi Penyintas TPPO di Luar Negeri Menjadi Agen Judi Online di Indonesia
Polri Periksa Empat Personel terkait Dugaan Intimidasi Sukatani
Dewas KPK Proses Laporan Hasto Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:27 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:17 WIB

Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:56 WIB

KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:47 WIB

[POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB