Ada Ritual Kawalu, Badui Dalam Ditutup buat Wisatawan Selama 3 Bulan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

banten.jpnn.com, LEBAK – Badui Dalam akan ditutup buat wisatawan selama tiga bulan mulai tanggal 1 Februari 2025 karena memasuki ritual Kawalu.

Badui Dalam terdiri dari Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kabupaten Lebak.

“Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,” kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Oom, Sabtu.

Pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan ritual perayaan Kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

Penetapan perayaan kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan.

Ritual Kawalu di kawasan Badui Dalam selama tiga bulan mulai berlaku 1 Februari dan berakhir 3 Mei 2025.

Baca Juga :  Itinerary Bandung Barat 3 Hari 2 Malam dari Jakarta, Jelajah Floating Market dan La Fresa Farm

Kawalu tradisi bagi masyarakat Badui Dalam dan ditutup untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang bisa berkunjung dengan izin khusus dan jumlahnya terbatas.

Namun, wisatawan masih bisa berkunjung ke kawasan Badui Luar, seperti Kampung Kaduketug dan kampung lainnya.

Selanjutnya, setelah Kawalu selesai, maka masyarakat adat melakukan Seba Badui untuk silaturahmi dengan mendatangi Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Serang.

“Kami berharap pelaksanaan tradisi Kawalu berjalan lancar dan semoga bangsa ini sejahtera,” katanya.

Baca Juga :  Bangsring Underwater Banyuwangi Tercemar, Wisatawan Berlumuran Oli

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin mengatakan tradisi Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam sangat sakral yang harus dilakukan dan ditutup bagi wisatawan.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengumumkan secara resmi terkait penutupan ini melalui surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, dengan nomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanekes Jaro Oom.

“Kawalu merupakan rangkaian ritual adat yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa, sebelum akhirnya mencapai puncak pada upacara Seba Badui,” katanya. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Turis Mau Liburan ke Pulau di Thailand tapi Nyasar ke Gunung gara-gara Salah Pengucapan
Hotel Dengan 7.351 Kamar
Traveler yang Akan Masuk Korea Kini Mengisi e-Arrival Card, Bukan Kertas Lagi
Gunung Etna Meletus, Perjalanan ke Sisilia Terganggu
Dua Resor di Ubud Bali Masuk Daftar Hotel Terbaik Dunia 2025 Versi TripAdvisor
Itinerary 2 Hari 1 Malam di Jogja, Bisa Wisata Alam dan Budaya
4 Tips Berburu Tiket Liburan Murah di Travel Fair
9 Tempat Staycation Bogor Murah di Puncak Bogor

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:17 WIB

Turis Mau Liburan ke Pulau di Thailand tapi Nyasar ke Gunung gara-gara Salah Pengucapan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:17 WIB

Traveler yang Akan Masuk Korea Kini Mengisi e-Arrival Card, Bukan Kertas Lagi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:16 WIB

Gunung Etna Meletus, Perjalanan ke Sisilia Terganggu

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:47 WIB

Dua Resor di Ubud Bali Masuk Daftar Hotel Terbaik Dunia 2025 Versi TripAdvisor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:47 WIB

Itinerary 2 Hari 1 Malam di Jogja, Bisa Wisata Alam dan Budaya

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB