Ada Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Kapal “Open Deck” di Labuan Bajo Dilarang Berlayar

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, RAGAMUTAMA.COM – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kembali melarang kapal open deck berlayar di perairan Labuan Bajo hingga Selasa (12/2/2025).

Larangan ini diberlakukan karena adanya potensi gelombang tinggi dan angin kencang yang dipengaruhi siklon tropis 96S di sisi laut selatan.

“Kapal open deck ditunda keberangkatan sampai cuaca membaik,” tegas Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (11/2/2025).

Selain itu, kapal wisata juga dilarang berlayar ke Pulau Padar, Pink Beach, dan Pulau Komodo.

Baca Juga :  Paca Libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Penerbangan Internasional di Bandara Komodo Ramai

“Dilarang untuk melakukan pelayaran di area Pulau Padar, Pink Beach, serta Pulau Komodo pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2025,” tambahnya.

Risdiyanto menjelaskan bahwa surat persetujuan berlayar (SPB) hanya akan diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.

Pembatasan daerah pelayaran kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo ini diambil berdasarkan perkembangan prakiraan cuaca dari BMKG serta pengamatan lapangan terhadap kenaikan intensitas gelombang, arus, dan angin kencang akibat siklon tropis 96S.

Baca Juga :  Eksotisme Desa Wisata Wae Lolos: Air Terjun, Budaya, dan Keindahan Alam Nusa Tenggara Timur

Pihak KSOP juga meminta para nakhoda untuk memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung jika cuaca buruk.

“Melanjutkan pelayaran kembali setelah cuaca normal dan berkoordinasi dengan KSOP serta Basarnas jika terjadi keadaan kedaruratan,” katanya.

KSOP akan menerbitkan SPB kembali jika cuaca semakin membaik atau melakukan penundaan keberangkatan kapal jika cuaca semakin memburuk.

“Bagi kapal-kapal wisata yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

SPAI Desak Pemerintah: Jadikan Ojol Pekerja Tetap Berstatus Jelas!
Misteri Tujuan Penerbangan: Hanya Pilot yang Memahaminya!
Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan
Rekor Mudik: 450 Ribu Orang Tinggalkan Bali Jelang Lebaran!
Wisata Helikopter: Fakta Keamanan Terbaru yang Wajib Diketahui!
Tragis! Wisatawan Tenggelam di Parangtritis, Pencarian Korban Hilang Dilanjutkan
Aman! Polisi Tanpa Senjata Api Kawal Pertandingan Persija vs Persebaya di GBK
Dua Pesawat American Airlines Senggolan di Bandara Reagan, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:11 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Jadikan Ojol Pekerja Tetap Berstatus Jelas!

Selasa, 15 April 2025 - 08:51 WIB

Misteri Tujuan Penerbangan: Hanya Pilot yang Memahaminya!

Selasa, 15 April 2025 - 02:51 WIB

Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan

Minggu, 13 April 2025 - 23:35 WIB

Rekor Mudik: 450 Ribu Orang Tinggalkan Bali Jelang Lebaran!

Minggu, 13 April 2025 - 14:32 WIB

Wisata Helikopter: Fakta Keamanan Terbaru yang Wajib Diketahui!

Berita Terbaru

society-culture-and-history

9 Patung Yesus Tertinggi di Dunia: Salah Satunya Megah Berdiri di Indonesia!

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:47 WIB

finance

IHSG Menguat di Awal Sesi, Ikuti Tren Positif Bursa Asia?

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:31 WIB