Residivis Baru Bebas 3 Bulan Jadi Otak di Balik Pembunuhan Nenek di Bekasi

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengatakan, otak dari perampokan yang menewaskan nenek B di Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat adalah DA, seorang residivis. Nenek B yang berusia 71 tahun tewas setelah dibekap, diikat, serta dicekik oleh lima orang tersangka.

Nenek B tinggal seorang diri di rumahnya yang terdiri dari dua lantai, dengan lantai pertama dijadikan sebagai warung. “Pelaku ada lima orang, salah satu di antaranya adalah seorang residivis yang dalam tiga bulan sebelumnya baru saja keluar, atas peristiwa narkoba dan sebelumnya pernah dipidana terkait peristiwa curamor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 205.

Kelima tersangka dalam kasus perampokan dengan pembunuhan ini antara lain DA (27), AG (30), MR (25), N (31), dan R (20). DA mendapatkan bagian Rp 1 juta dari total Rp 11,7 juta yang mereka gasak dari laci warung milik korban.

Baca Juga :  Kode Rahasia dan Stiker "Glow in the Dark", Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter

“Peran dari DA dalam hal ini adalah sebagai perencana perampokan dengan menunjukkan sasaran atau target yang akan dilakukan perampokan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang sama.

Sementara itu, tersangka MR menjadi eksekutor dari perampokan beserta pembunuhan korban B. Dia mengikat dan mencekik korban sampai berujung kehilangan nyawa. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, AG juga bertindak sebagai eksekutor yang mengikat dan mencekik korban. Dia mendapatkan bagian sama banyak dengan MR, yakni Rp 4,5 juta.

Kemudian, tersangka M dan R berperan mengantar dan menjemput tersangka MR. Mereka masing-masing mendapatkan bagian paling kecil, yakni Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Hukuman Siswa SMP Pelaku Pemukulan di Pertandingan Basket Bogor Ditambah: Dilarang Tampil 2 Tahun

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu helai baju gamis warna biru, sehelai kain batik warna hitam, satu helai kaos lengan panjang, dan satu unit motor beserta STNK. Kemudian, ada uang sisa dari perampokan sebesar Rp 150 ribu, dua unit gawai dan pakaian tersangka, hingga satu buah tas selempang.

Kini, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Selanjutnya terhadap para pelaku, kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun,” tutur Wira.

Pilihan Editor: Lima Pemuda di Bekasi Merampok dan Membunuh Nenek 71 Tahun yang Seorang Diri Berjualan di Rumah

Berita Terkait

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan
Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!
20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:59 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan

Jumat, 18 April 2025 - 17:07 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Berita Terbaru

travel

Liburan Impian: 10 Destinasi Terbaik Musim Panas 2025!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:07 WIB

public-safety-and-emergencies

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:59 WIB