Jakarta, IDN Times – Kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) produk sumber daya alam (SDA) diperketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025, DHE SDA wajib ‘diparkir’ atau disimpan di dalam negeri dalam sistem keuangan Indonesia 100 persen.
Berdasarkan aturan terbaru itu, jangka waktu DHE wajib disimpan di dalam negeri pun diperpanjang, dari tiga bulan menjadi 12 bulan.
Ada tiga manfaat mengapa DHE SDA diwajibkan tinggal di dalam negeri, sebagai berikut.
Baca Juga: Penempatan DHE SDA di Bank Dalam Negeri Sudah Lebih dari 30 Persen
Baca Juga: Penempatan DHE SDA di Bank Dalam Negeri Sudah Lebih dari 30 Persen
1. Pembiayaan perekonomian dalam negeri
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, dengan menempatkan DHE di dalam negeri, maka dananya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan perekonomian, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025).
2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah
Menyimpan DHE di dalam negeri akan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
“Bagi negara kita juga akan meningkatkan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan karenanya juga memperkuat upaya-upaya kita melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” ucap Perry.
Baca Juga: Eksportir yang Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Disanksi Ekspor Disetop!
Baca Juga: Eksportir yang Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Disanksi Ekspor Disetop!
3. Meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri
Alasan ketiga, penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah itu disebabkan oleh peningkatan cadangan devisa Indonesia dari kebijakan menahan DHE selama 1 tahun.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menargetkan cadangan devisa Indonesia tembus 80 miliar dolar Amerika Serikat (AS) sampai akhir 2025 usai diterapkannya kebijakan baru DHE SDA.
Baca Juga: Aturan Baru DHE Rilis, Duit Eksportir Bisa Ditempatkan di 5 Instrumen
Baca Juga: Aturan Baru DHE Rilis, Duit Eksportir Bisa Ditempatkan di 5 Instrumen